Breaking News:

Terkini Nasional

Lapor ke Kemnaker jika BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Anda Belum Cair, Ikuti Caranya Berikut Ini

Apakah Anda merasa resah karena belum mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu, padahal semua syarat sudah terpenuhi? Segera laporkan.

Editor: Ananda Putri Octaviani
BPJS
BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNWOW.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu masih belum masuk ke rekening Anda?

Atau Anda berada di posisi teman-teman kantor Anda sudah dapat, namun rekening Anda belum juga mendapat transferan dana dari pemerintah.

Jangan panik, ternyata ada cara untuk melapor langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan secara online terkait BLT karyawan yang juga populer disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.

Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Dokumen dan Persyaratannya

Banyak pekerja yang mempertanyakan mengapa mereka belum kunjung menerima transferan Rp 1,2 juta sebagai BSU untuk 2 bulan September-Oktober.

Keluhan semacam ini banyak dirasakan oleh para pekerja swasta yang belum terima transferan BLT karyawan swasta.

Di akun Instagram Kemnaker, banyak ditemukan keluhan karyawan yang belum mendapat BLT Rp 600 ribu ini.

"Rek aktif, nama sesuai dg NIK, temen2 kerja udah pada dapet, kok saya belum dapet juga. Masalahnya dimana?" tulis pemilik akun saipulla***m

"Gimna klo satu kantor dah sbgian cair sbgian gak.apkh klo dah klwt dr thap 3 bsuk bsuk bkal.cair? Apa random sj.apa PHP sj bgi kita yg sbgian gk cair...senin dah msuk thp 4 lho gmn nasib yg sblmnya...genahe ngnu lho min tiwasan berharap..." tulis pemilik akun dewyy***

Banyak yang khawatir mereka tak mendapat bantuan subsidi gaji itu, padahal uang tersebut sudah sangat diharap-harap kehadirannya.

Mungkin untuk membeli susu anak, bayar kontrakan, beli sembako, atau membayar utang.

Solusi pertama yang harus dilakukan adalah sabar.

Mungkin karyawan yang belum dapat di gelombang 1 hingga 4 akan dapat di gelombang 5.

Saat ini Pemerintah sudah menggelontorkan BSU hingga gelombang 4, di mana gelombang 5 masih dalam tahap pengecekan data.

Namun jika Anda masuk kategori yang tidak sabar dan resah gelisah tingkat tinggi, Anda bisa melapor langsung ke Kemnaker secara online.

Simak caranya di artikel ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)BLTBantuan Langsung Tunai (BLT)Bantuan Subsidi Upah (BSU)Subsidi gaji
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved