Breaking News:

Terkini Nasional

Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Dokumen dan Persyaratannya

Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro alias BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta masih bisa diakses para pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM).

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Wow
Ilustrasi uang. Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro alias BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta masih bisa diakses para pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM). 

TRIBUNWOW.COM - Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro alias BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta masih bisa diakses para pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM).

Hal ini dikarenakan masih tersisa kuota untuk penerima bantuan hingga September ini.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan hingga 21 September 2020 (penyerapan BLT UMKM) baru mencapai 64,5 persen.

"Sementara terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen. (Pendaftaran) Masih terus dibuka hingga penyerapannya 100 persen," kata Teten, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/9/2020).

Belum Terima BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu? Ini Cara Mengecek Apakah Anda Mendapatkannya atau Tidak

Lantas, bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan tersebut?

Syarat peserta Berdasarkan keterangan resmi di laman Kemenkop UKM, ada sejumlah persyaratan soal siapa yang bisa menerima bantuan ini.

Para penerima haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro pastinya.

Selanjutnya, ia juga bukan seorang ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD. 
Syarat berikutnya adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Terakhir, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dari alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara akses

Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, data harus diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif, di antaranya:

  • Dinas yang membidangi
  • Koperasi dan UKM Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Oleh karena harus diusulkan oleh pengusul, maka pendaftar bisa melengkapi data usulan dan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
  • Bidang usaha Nomor telepon

Bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.

Apabila penerima belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Bantuan ini disebutkan bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah, sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
BLT UMKMBantuan Langsung Tunai (BLT)Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved