Breaking News:

Terkini Daerah

Minta Maaf, AL Ungkap Alasannya Bunuh Istri dan Anak Tirinya: Basuki Kirimkan Video Itu pada Umi

Seorang pria berinisial AL (49) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibu dan anak, Sumiati Sibarani (40) dan Garbi Putri Nanda (19) alias Geby.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat terungkap. Terduga pelakunya adalah suami dan ayah tiri korban berinisial AL. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan sejumlah petunjuk yang ditemukan saat digelar olah tempat kejadian perkara. 

Besi itu digunakan untuk memukul kepala korban.

Ada pula pakaian korban yang kini menjadi barang bukti.

Akibat perbuatan AL tersebut, kini ia terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHPdengan hukuman seumur hidup,” tegas Komarudin. (TribunWow.com/Brigitta/Gipty)

Tags:
PembunuhanPontianak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved