Breaking News:

Terkini Daerah

Minta Maaf, AL Ungkap Alasannya Bunuh Istri dan Anak Tirinya: Basuki Kirimkan Video Itu pada Umi

Seorang pria berinisial AL (49) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibu dan anak, Sumiati Sibarani (40) dan Garbi Putri Nanda (19) alias Geby.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat terungkap. Terduga pelakunya adalah suami dan ayah tiri korban berinisial AL. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan sejumlah petunjuk yang ditemukan saat digelar olah tempat kejadian perkara. 

"Betul, saya melakukan pembunuhan, yang saya bunuh istri dan anak saya sendiri," katanya kepada Penyidik.

"Itu saya lakukan hari Senin malam, sekira pukul 23.00 WIB lewat lah," ungkap AL.

AL rupanya membunuh kedua korban dengan menggunakan sebatang besi dari mesin perahu yang diambilnya dari depan rumah.

Awalnya, ia membunuh istrinya Sumi, baru kemudian Geby.

AL mengatakan, dirinya turut membunuh anak tirinya karena dia teriak sambil membawa cobek.

Sedangkan sebelum membunuh keduanya, AL sempat bertengkar hebat dengan Sumi.

Pada saat rekonstruksi kejadian, terungkap AL memukulkan besi ke bagian leher Sumi hingga wanita itu tersungkur.

Sedangkan, pada Geby pelaku memukulkan pada rahang korban.

Geby sempat mencoba melakukan perlawanan.

 Terungkap Waktu Pasti Tewasnya Ibu dan Anak di Pontianak, Forensik: Darah di Rambut Sudah Beku

Dikutip dari Kompas.com, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin, menyebutkan bahwa pertengkaran itu diduga AL tidak terima Sumi meminta cerai.

“Motif diduga korban pernah meminta cerai dengan pelaku. Namun pelaku tidak mau dan akhirnya terjadi cekcok,” ujarnya.

Komarudin menjelaskan, penangkapan AL berdasarkan sejumlah petunjuk yang ditemukan saat polisi menggelar olah TKP.

Membutuhkan waktu sampai tujuh hari hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Dari hasil penyelidikan dan kerja keras tim selama 7 hari, kami mengungkap kasus tersebut dan menangkap satu orang terduga pelaku yakni suami dan ayah tiri korban berinisial AL,” ungkap Komarudin dalam konferensi pers, Sabtu (3/10/2020).

Dalam menangani kasus itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, misalnya alat bukti besi.

Halaman
1234
Tags:
PembunuhanPontianak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved