Breaking News:

Virus Corona

Pemerintah Tetapkan Test Swab Mandiri Seharga Rp 900 Ribu, Simak Tanggal Pemberlakuan

Pemerintah tetapkan harga batas tertinggi test swab yang dilakukan mandiri oleh masyarakat yakni sebesar Rp 900.000.

KOMPAS.com/ALWI
Petugas kesehatan Indramayu, Jawa Barat, saat melakukan swab masal Covid-19 di Sport Center, Indramayu. Swab ini dilakukan pada Rabu (17/7/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Harga Test Swab Covid-19 resmi ditetapkan oleh pemerintah.

Harga yang ditetapkan merupakan batas tertinggi test swab  yang dilakukan mandiri oleh masyarakat yakni sebesar Rp 900.000.

Harga tersebut merupakan kesepakatan yang didapat oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), setelah melakukan survei dan analisis di sejumlah fasilitas kesehatan.

"Kami dari Tim kemenkes dan BPKP menyetujui atas kesepakatan bersama batas tertinggi biaya swab dan pemeriksaan rapid secara mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp 900.000," ujar Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers di kanal Youtube Kementerian Kesehatan, Jumat (2/10/2020).

Positif Covid-19, Donald Trump Acungkan Jempol ke Awak Media saat Pergi ke RS Militer

Ia mengatakan, biaya tersebut termasuk biaya pengambilan swab sekaligus pemeriksaan real time PCR.

"Jadi dua komponen ini disatukan jadi totalnya Rp 900.000," ujarnya.

Abdul merinci penentuan harga tersebut berasal dari jasa pelayanan, bahan dan biaya terkait dalam hal pelaksanaan tes .

Seperti dari segi jasa, dihitung mulai dari biaya jasa pelayanan, dokter mikrobiologi klinik, jasa tenaga kerja ekstraksi, jasa tenaga pengambilan sampel dan jasa tenaga ATLM.

Kedua, dari sisi komponen, dihitung biaya bahan sekali pakai, seperti alat pelindung diri level 3, harga reagen, harga ekstraksi serta harga PCR.

Termasuk pula harga biaya pemakaian listrik, air, telpon, maintenance alat, penyusutan alat dan pengelolaan limbah.

"Komponen terakhir yang kami masukkan adalah biaya administrasi yaitu biaya pendaftaran dan biaya pengiriman hasil," ungkap Abdul.

Info BMKG - Prakiraan Cuaca 33 Kota Hari Ini, Sabtu 3 Oktober 2020: 22 Wilayah Berpotensi Hujan

Abdul Kadir menuturkan, pihaknya bersama BPKP akan melakukan evaluasi secara periodik biaya komponen test swab tersebut.

"Pada kesempatan sore hari ini kami meminta kepada semua dinas kesehatan provinsi, kabupaten dan kota untuk dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan di dalam pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab atau pemeriksaan real time PCR," kata Abdul.

Kapan Berlaku?

Abdul Kadir mengatakan, batasan tertinggi tarif tes swab (tes usap) mandiri sebesar Rp 900.000,- mulai berlaku ketika surat edaran (SE) resmi diterbitkan.

SE tersebut akan segera dikeluarkan oleh Menkes Terawan Agus Putranto.

"Mulai berlaku kapan? Tentu setelah SE kami terbitkan. Akan dikeluarkan Menkes," kata Abdul Kadir dalam konferensi pers yang disiarkan secara live oleh Kompas tv, Jumat (2/10/2020).

Disebut Pansos Pacari Brisia Jodie Pasca-putus dari Marion Jola, Julian Jacob: Emangnya Gue Ngapain?

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Test SwabCovid-19PemerintahRumah SakitTerawan Agus Putranto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved