Virus Corona
Pemerintah Tetapkan Test Swab Mandiri Seharga Rp 900 Ribu, Simak Tanggal Pemberlakuan
Pemerintah tetapkan harga batas tertinggi test swab yang dilakukan mandiri oleh masyarakat yakni sebesar Rp 900.000.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Hari ini kami sosialisasikan dulu penetapan harga ini kepada masyarakat. Kemudian, kami lanjutkan dengan (menerbitkan) SE. Dalam SE akan dicantumkan kapan mulai berlaku," lanjut dia.
Dia pun menyebut ada kemungkinan batasan tarif mulai berlaku pekan depan.
"Mungkin hari Senin atau setelah adanya edaran. Seperti itu," tambah Abdul Kadir, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sebelumnya, Abdul Kadir mengumumkan batasan biaya tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, yakni sebesar Rp 900.000,-.
Dia menjelaskan, besaran biaya itu sudah termasuk untuk membiayai pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time PCR.
"Jadi Rp 900.000,- ini termasuk biaya pengambilan swab sekaligus biaya periksa real time PCR. Jadi dua komponen ini disatukan dengan biaya (komponen) tadi total menjadi Rp 900.00,-," tambah dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pemerintah Tetapkan Harga Tes Swab Mandiri Tertinggi Rp 900 Ribu, Kapan Mulai Berlaku?."