Kabar Ibu Kota
Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual di Bandara Soekarno-Hatta, Korban LHI Tidak Dihadirkan
Korban pelecehan seksual, pemerasan, dan pemalsuan dokumen rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta tidak dihadirkan saat rekonstruksi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Di sana pihak polisi memperlihatkan pelaku dan korban tengah bertransaksi melalui e-banking dari handphonenya.
"Di area SMMILE itu, yang mana sebelum pandemi diperuntukan sebagai tempat orang berkumpul, disana dia melakukan transaksi pidana pemerasan dengan cara m-banking senilai Rp 1,4 juta," ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho, Rabu (30/9/2020).
Yang mana uang itu diminta pelaku sebagai uang jasa, setelah dia mengakui telah menukar data korban di surat keterangan hasil.
Tidak hanya itu, di adegan ke-16 pun, diperlihatkan juga tindak pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban.
"Tindakan pelecehan seksual itu dilakukan di area itu juga," ujar Alexander.
• Sederet Keraguan Gelar Dokter Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta: Baru Lulus, Belum Ada Sertifikat
Lanjutnya, dalam rekontruksi itu terdapat 32 adegan yang mana mulai dari adegan ke-10 hingga terakhir pelaku sudah mulai melakukan tindak pidana mulai dari penipuan, pemerasan hingga pelecahan seksual.
Nantinya, rekontruksi itu akan memperkuat sangkaan pasal demi kebutuhan fakta-faktta di pengadilan.
Sebagai informasi, EF disangkakan pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 294 ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 267 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman terlama sembilan tahun penjara.
(TribunJakarta.com/Elga Alfreda)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Korban Pelecehan Seksual Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta Tidak Dihadirkan Saat Rekonstruksi