Kasus Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Tulis Surat Permintaan Maaf kepada Jaksa Agung dan Hatta Ali, Begini Isi Lengkapnya
Terdakwa dalam kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra menuliskan sebuah surat teruntuk Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Ali.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa dalam kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra menuliskan sebuah surat teruntuk Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.
Surat yang ditulis langsung oleh Pinangki tersebut berisikan permintaan maaf kepada ST Burhanuddin dan Hatta Ali.
Dilansir TribunWow.com dari acara Kabar Siang 'tvOne', selembar surat itu diberikan oleh Pinangki kepada wartawan sesuai menjalani sidang eksepsei (nota keberatan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/9/2020).

• Pinangki Minta Suami dan Sopir Ikut Berperan soal Hasil Suap: Tukar Uang Tidak Lebih dari Rp500 Juta
Pinangki memberikan permintaan maaf khusus kepada ST Burhanuddin dan Hatta Ali lantaran nama keduanya ikut terseret dalam kasusnya soal Djoko Tjandra.
Ia mengaku telah menyesal dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah sama sekali menyebut nama keduanya selama proses penyidikan.
Selain itu, Pinangki juga membantah soal dirinya disebut telah membuat action plan untuk memuluskan rencananya dalam membantu Djoko Tjandra.
Ia mengaku sama sekali tidak tahu menahu soal action plan tersebut.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh saya tegaskan, sangat menyesal terkait ada nama-nama yang terbawa atau disebut selama ini," tulis Pinangki.
"Saya tidak pernah sekali pun menyebut nama-nama tersebut dalam pemeriksaan karena mamang saya tidak pernah mengetahui action plan. Apalagi membuat action plan teresbut."
"Namun saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanudin yang namanya disebut-sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi. Waalaikumsalam Wr. Wb. Pinangki."
• MAKI Pernah Singgung Nama Rahmat, Terungkap Perannya dalam Pertemuan Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki
Sebelumnya action plan tersebut dutuduhkan oleh jaksa kepada Pinangki yang didalamnya merupakan adanya permufakatan jahat bersama Djoko Tjandra.
Pinangki diduga menerima suap sebesar 500 ribu dollar Amerika (USD) sebagai pembayaran awal untuk membantu meloloskan pelarian Djoko Tjandra.

Simak video lengkapnya:
Pengacara Djoko Tjandra Hanya Dapat Setengahnya: Diberikan Pinangki
Jaksa Pinangki Sirna Malasari diketahui menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra.
Pinangki diduga menerima suap sebesar 500 ribu dollar Amerika (USD) sebagai pembayaran awal untuk membantu meloloskan pelarian Djoko Tjandra.
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan Breaking News di Kompas TV, Rabu (23/9/2020).

• MAKI Pernah Singgung Nama Rahmat, Terungkap Perannya dalam Pertemuan Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki
Untuk menyamarkan hasil suap, Pinangki diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum saat sidang.
"Pada kurun waktu bulan November 2019 atau setidaknya pada tahun 2019, terdakwa telah menerima pemberian sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya, yang sebagian besar 100.000 dollar untuk Anita Dewi Kolopaking," jelas jaksa.
Namun Pinangki hanya memberikan 50 ribu USD kepada Anita Kolopaking pada 26 November 2019.
Pemberian itu dilakukan di apartemen Pinangki, yakni Dharmawangsa Essence.
Maka dari itu Pinangki saat itu mendapat uang sebesar Rp 450 ribu USD.
Suap itu diberikan agar Pinangki mengurus peninjauan kembali (PK) kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.
Tujuan lainnya adalah agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia.
• Sakit Hati Suami dan Rumahnya Direbut Pinangki, Indri: Tiap Malam Minggu Tidur di Situ Bersama
Setelah menerima suap tersebut, Pinangki melakukan pencucian uang untuk menyamarkan kekayaannya.
"Pada tahun 2019 sampai 2020 terdakwa dengan tujuan menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut telah menukarkan sejumlah mata uang Amerika Serikat sebanyak 337.600 dollar Amerika Serikat dengan total nilai pengeluaran menjadi mata uang rupiah sebesar 4,733 miliar."
Uang senilai miliaran rupiah itu ditukar secara bertahap melalui beberapa penukaran uang (money changer).
Penukaran itu tidak dilakukannya sendiri, tetapi melalui beberapa orang terdekatnya, termasuk sopir dan suaminya.
"Dengan cara menggunakan nama orang lain, yaitu Sugiarto, sopir terdakwa, Beni Sastrawan, staf suami terdakwa, yang merupakan anggota Polri, Dede Mulyadi Sairi, atau menggunakan nama lainnya."
"Penukaran mata uang USD melalui Sugiarto, terdakwa memerintahkan melalui suaminya untuk menukarkan mata uang dollar Amerika dengan perintah setiap kali penukaran tidak boleh melebihi Rp500 juta dengan maksud agar tidak terpantau PPATK."
Sugiarto lalu menukarkan uang sebesar 280 ribu USD menjadi sekitar Rp3,9 miliar.
"Penukaran mata uang melalui Beni Sastrawan, terdakwa meminta melalui suaminya, yaitu AKBP Napitupulu Yogi Yusuf untuk menukarkan mata uang dollar Amerika Serikat."
Setelah itu Yogi memerintahkan seorang stafnya, Beni Sastrawan, agar menuju apartemen di Pakubuwono dan menemui Sugiarto untuk menukarkan uang.
Lihat videonya mulai menit ke-38.00:
(TribunWow/Elfan/Brigitta)