Breaking News:

Pilkada Serentak 2020

Soal Harta Gibran 'Cuma' Rp21 M, Refly Harun Ungkit Masih Ada Saham: Tidak Tahu Dilaporkan Tidak

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkap bagaimana permainan dalam LHKPN yang seharusnya disampaikan secara jujur.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Instagram @fx.rudyatmo
Gibran Rakabuming Raka (tengah) diajukan DPC PDIP untuk maju dalam Pilkada Solo 2020. 

Tidak hanya itu, ia mengungkapkan fakta adanya sosok pemilik modal alias cukong yang membiayai peserta pilkada tertentu.

Mahfud mengungkapkan praktek ini cukup lazim, bahkan hanya 8 persen calon kepala daerah yang menggunakan biaya sendiri.

"Belum lagi permainan percukongan, di mana calon-calon itu 92 persen dibiayai oleh cukong," ungkap Mahfud.

Praktek kotor ini menimbulkan dampak ketika calon tersebut terpilih menjadi kepala daerah.

 Soal Mahar Politik Miliaran Rupiah, Refly Harun Tantang Calon Pilkada: Siapa Berani Tunjuk Tangan?

Kepala daerah terpilih yang dibiayai pemodal akan merasa berkewajiban mengembalikan biaya pilkada.

"Sesudah terpilih itu melahirkan korupsi kebijakan," jelas Mahfud MD.

"Korupsi kebijakan itu lebih bahaya dari korupsi uang. Kalau uang bisa dihitung," tegas mantan Menteri Pertahanan ini.

Dalam tayangan yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan fakta serupa.

"Faktanya dalam kajian KPK sebelumnya, ada sekitar 82 persen calon-calon kada (kepala daerah) didanai oleh sponsor, tidak didanai oleh pribadinya," ungkap Nurul Ghuffron.

"Sehingga itu menunjukkan akan ada aliran-aliran dana dari sponsor kepada calon kepala daerah," terangnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
Gibran Rakabuming RakaRefly HarunLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved