Pilkada Serentak 2020
Soal Harta Gibran 'Cuma' Rp21 M, Refly Harun Ungkit Masih Ada Saham: Tidak Tahu Dilaporkan Tidak
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkap bagaimana permainan dalam LHKPN yang seharusnya disampaikan secara jujur.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkap bagaimana permainan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang seharusnya disampaikan secara jujur.
Hal itu ia singgung berkaitan dengan majunya putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dalam Pemilihan Wali Kota Solo pada Desember mendatang.
Dilansir TribunWow.com, Refly menyoroti hal itu dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun, Senin (28/9/2020).

• Ragukan Kualitas Demokrasi Pilkada 2020, Pengamat Politik Contohkan Tangerang Selatan: Rendah Sekali
Diketahui dalam LHKPN Gibran menyampaikan jumlah kekayaannya sebesar Rp21,1 miliar per 2 September 2020.
Meskipun begitu, Refly meragukan jumlah ini.
Ia menjelaskan ada banyak cara untuk mengelabui laporan kekayaan yang diperlukan dalam pilkada.
"Sering sekali, misalnya tanah. Tanah itu yang dilaporkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang jauh sekali dari nilai pasar," papar Refly Harun.
"Mungkin NJOP-nya Rp2 juta, tapi nilai pasarnya Rp15 juta dan itu bisa sangat signifikan sekali kalau orang memiliki properti di tempat yang mahal dengan NJOP yang masih murah," lanjutnya.
Ia menyinggung ada kemungkinan kepemilikan saham yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Refly memberi contoh dalam perusahaan yang sifatnya patungan, kekayaan yang dimiliki tidak diatasnamakan satu orang.
"Yang lainnya adalah keterkaitan dengan saham-saham di perusahaan. Saham-saham di perusahaan tersebut kita tidak tahu, apakah dilaporkan atau tidak," jelasnya.
• Yakini Partisipasi Pilkada 2020 akan Sedikit, Azyumardi: Saya Mau Golput, yang Lain Mau Ikut Silakan
"Atau perusahaan yang memang perusahaan patungan, di mana hartanya sudah menjadi harta yang terpisah. Itu juga tidak tahu apakah dilaporkan atau tidak," lanjut Refly Harun.
Ia menyinggung hal-hal semacam ini yang umumnya tidak dilaporkan dalam laporan harta kekayaan.
"Jadi makin orang memutar uang dalam bisnis yang kompleks, makin berat orang melaporkan semuanya," terang pengamat politik itu.
Dalam kasus tersebut, sulit untuk menentukan percampuran harta karena sudah bercampur dengan entitas hukum lain.