Terkini Daerah
Oknum ASN yang Mesum di Mobil Dihukum 5 dan 6 Bulan Penjara, Terungkap Telah 6 Kali Hubungan Badan
Pasangan selingkuh Zul (37) dan H (39) divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Istimewa/ Tribun Medan
Pasangan mesum yang ditemukan warga di dalam mobil dirawat di RS Simatupang, Asahan, Jumat (5/6/2020)
"Kami masih tunggu surat petikan putusan dari pengadilan, setelah itu baru bisa dieksekusi," kata Kartika.
Selama belum dieksekusi, sambung Kartika, maka Zul dan H akan dikenakan wajib lapor ke kantor Kejari Asahan.
"Keduanya sementara ini wajib lapor setiap hari sampai nanti dieksekusi.
Lagian mereka berstatus PNS, jadi tidak mungkin melarikan diri.
Lagian tadi hakim tidak ada memerintahkan langsung mengeksekusi keduanya," sebut Kartika.
Sementara itu, kedua terdakwa Zul dan H usai pembacaan vonis hukuman, langsung dibawa oleh JPU ke ruang tunggu jaksa.
(TribunMedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pasangan ASN yang Berzina Diceramahi Hakim, Terungkap Sudah Enam Kali Berhubungan Badan