Terkini Daerah
Oknum ASN yang Mesum di Mobil Dihukum 5 dan 6 Bulan Penjara, Terungkap Telah 6 Kali Hubungan Badan
Pasangan selingkuh Zul (37) dan H (39) divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pasangan selingkuh Zul (37) dan H (39) divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan perzinahan.
Namun, pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dijatuhi hukuman yang berbeda.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Perzinahan yang tertera dalam Pasal alternatif, yakni Pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP.
Menjatukan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa,
terdakwa I dengan 6 bulan penjara dan terdakwa II selama lima bulan penjara," kata hakim Ulina Marbun, Rabu (23/9/2020).
• Sempat Viral Pingsan saat Zina di Mobil, Pasangan PNS Mesum di Asahan Divonis Hukuman Penjara
Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni, perbuatan mereka sangat melukai perasaan dari masing-masing keluarga dan melanggar norma kesopanan di masyarakat.
"Perbuatan para terdakwa mencoreng nilai-nilai kesopanan di masyarakat," sebutnya.
Di samping itu, dalam persidangan yang berlangsung terbuka tersebut, terungkap sejumlah fakta yang disampaikan majelis hakim sebelum memutuskan vonis untuk Zul dan H.
"Bahwa terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) telah delapan bulan menjalin hubungan pacaran meski keduanya sudah memiliki pasangan resmi masing masing," kata Ulina.
Hakim mengatakan, bahwa Zul dan H merupakan rekan kerja sehingga sering bertemu satu sama lain.
Hingga sebelum keduanya ditemukan pingsan di dalam sebuah mobil pada Kamis malam, terdakwa Zul sekitar pukul 13.30 WIB ada mengajak H untuk bertemu.
Lantaran ada pekerjaan yang harus diselesaikan H, maka keduanya akhirnya menyepakati bertemu pada sore hari di kawasan Simpang Perda (Kisaran).
Hingga setelah keduanya bertemu, Zul mengarahkan mobil Innova warna hitam BK 1746 HC miliknya ke kawasan Pabrik Benang dan memutuskan memarkirkannya di sana.
• UPDATE 2 ASN Pingsan Diduga Mesum, Bupati Asahan Copot Jabatannya: Dinas Pendidikan Kini Tercoreng
"Usai berhubungan badan, terdakwa I (Zul) merasa sesak dan kesulitan bernapas, tapi masih sempat mengenakan celananya.