Terkini Daerah
Oknum ASN yang Mesum di Mobil Dihukum 5 dan 6 Bulan Penjara, Terungkap Telah 6 Kali Hubungan Badan
Pasangan selingkuh Zul (37) dan H (39) divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Sedangkan terdakwa II pun merasakan yang sama, namun belum sempat merapikan pakaiannya.
Terdakwa I ketika sadar pada Jumat (5/6) mengaku sudah berada di dalam ruangan rumah sakit," sebut Ulina membacakan berkas putusan.
Fakta persidangan lainnya, diketahui Zul dan H, selama menjalin hubungan pacaran disebut telah enam kali melakukan hubungan suami istri, termasuk terakhir ketika ditemukan pingsan di dalam mobil.
"Satu unit mobil Innova BK 1746 HC dikembalikan kepada terdakwa I.
Sedangkan pakaian terdakwa I berupa pakaian dan celana panjang, serta pakaian dalam, pakaian dan jilbab milik terdakwa II akan disita untuk dimusnahkan," ucapnya.
Selepas membacakan vonis terhadap Zul dan H, Ketua Majelis Hakim sempat memberikan nasehat kepada keduanya.
"Cukup lah kalian yang menjadi contoh bagi masyarakat dan PNS lain.
Jangan pernah ulangi lagi. Dan mudah-mudahan ini menjadi kasus terakhir di masyarakat," tegas Ulina.
Usai mendengar pembacaan vonis, kedua terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan menerima putusan menjelis hakim.
"Terima majelis," kata Zul yang disambut sama oleh H.
Vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dalam persidangan pekan lalu, Rabu (16/9/2020).
Jaksa Kartika menuntut terdakwa Zul dan H masing-masing dengan hukuman 8 bulan penjara dan 6 bulan penjara.
"Yang cowok (Zul) dituntut 8 bulan, yang cewek (H) dituntut 6 bulan kurungan. Pasalnya 284 KUHP tentang Perzinahan," ungkap Kartika, usai sidang pekan lalu.
• Masih Koma, 2 ASN Mesum yang Ditemukan Pingsan di Mobil Kini Dicopot Bupati Asahan dari Jabatannya
Meski telah dijatuhi vonis hukuman, namun keduanya tak langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku, Batubara.
JPU Kartika mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Kisaran.