Terkini Daerah
Oknum ASN yang Mesum di Mobil Dihukum 5 dan 6 Bulan Penjara, Terungkap Telah 6 Kali Hubungan Badan
Pasangan selingkuh Zul (37) dan H (39) divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pasangan selingkuh Zul (37) dan H (39) divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan perzinahan.
Namun, pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dijatuhi hukuman yang berbeda.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Perzinahan yang tertera dalam Pasal alternatif, yakni Pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP.
Menjatukan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa,
terdakwa I dengan 6 bulan penjara dan terdakwa II selama lima bulan penjara," kata hakim Ulina Marbun, Rabu (23/9/2020).
• Sempat Viral Pingsan saat Zina di Mobil, Pasangan PNS Mesum di Asahan Divonis Hukuman Penjara
Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni, perbuatan mereka sangat melukai perasaan dari masing-masing keluarga dan melanggar norma kesopanan di masyarakat.
"Perbuatan para terdakwa mencoreng nilai-nilai kesopanan di masyarakat," sebutnya.
Di samping itu, dalam persidangan yang berlangsung terbuka tersebut, terungkap sejumlah fakta yang disampaikan majelis hakim sebelum memutuskan vonis untuk Zul dan H.
"Bahwa terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) telah delapan bulan menjalin hubungan pacaran meski keduanya sudah memiliki pasangan resmi masing masing," kata Ulina.
Hakim mengatakan, bahwa Zul dan H merupakan rekan kerja sehingga sering bertemu satu sama lain.
Hingga sebelum keduanya ditemukan pingsan di dalam sebuah mobil pada Kamis malam, terdakwa Zul sekitar pukul 13.30 WIB ada mengajak H untuk bertemu.
Lantaran ada pekerjaan yang harus diselesaikan H, maka keduanya akhirnya menyepakati bertemu pada sore hari di kawasan Simpang Perda (Kisaran).
Hingga setelah keduanya bertemu, Zul mengarahkan mobil Innova warna hitam BK 1746 HC miliknya ke kawasan Pabrik Benang dan memutuskan memarkirkannya di sana.
• UPDATE 2 ASN Pingsan Diduga Mesum, Bupati Asahan Copot Jabatannya: Dinas Pendidikan Kini Tercoreng
"Usai berhubungan badan, terdakwa I (Zul) merasa sesak dan kesulitan bernapas, tapi masih sempat mengenakan celananya.
Sedangkan terdakwa II pun merasakan yang sama, namun belum sempat merapikan pakaiannya.
Terdakwa I ketika sadar pada Jumat (5/6) mengaku sudah berada di dalam ruangan rumah sakit," sebut Ulina membacakan berkas putusan.
Fakta persidangan lainnya, diketahui Zul dan H, selama menjalin hubungan pacaran disebut telah enam kali melakukan hubungan suami istri, termasuk terakhir ketika ditemukan pingsan di dalam mobil.
"Satu unit mobil Innova BK 1746 HC dikembalikan kepada terdakwa I.
Sedangkan pakaian terdakwa I berupa pakaian dan celana panjang, serta pakaian dalam, pakaian dan jilbab milik terdakwa II akan disita untuk dimusnahkan," ucapnya.
Selepas membacakan vonis terhadap Zul dan H, Ketua Majelis Hakim sempat memberikan nasehat kepada keduanya.
"Cukup lah kalian yang menjadi contoh bagi masyarakat dan PNS lain.
Jangan pernah ulangi lagi. Dan mudah-mudahan ini menjadi kasus terakhir di masyarakat," tegas Ulina.
Usai mendengar pembacaan vonis, kedua terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan menerima putusan menjelis hakim.
"Terima majelis," kata Zul yang disambut sama oleh H.
Vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dalam persidangan pekan lalu, Rabu (16/9/2020).
Jaksa Kartika menuntut terdakwa Zul dan H masing-masing dengan hukuman 8 bulan penjara dan 6 bulan penjara.
"Yang cowok (Zul) dituntut 8 bulan, yang cewek (H) dituntut 6 bulan kurungan. Pasalnya 284 KUHP tentang Perzinahan," ungkap Kartika, usai sidang pekan lalu.
• Masih Koma, 2 ASN Mesum yang Ditemukan Pingsan di Mobil Kini Dicopot Bupati Asahan dari Jabatannya
Meski telah dijatuhi vonis hukuman, namun keduanya tak langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku, Batubara.
JPU Kartika mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Kisaran.
"Kami masih tunggu surat petikan putusan dari pengadilan, setelah itu baru bisa dieksekusi," kata Kartika.
Selama belum dieksekusi, sambung Kartika, maka Zul dan H akan dikenakan wajib lapor ke kantor Kejari Asahan.
"Keduanya sementara ini wajib lapor setiap hari sampai nanti dieksekusi.
Lagian mereka berstatus PNS, jadi tidak mungkin melarikan diri.
Lagian tadi hakim tidak ada memerintahkan langsung mengeksekusi keduanya," sebut Kartika.
Sementara itu, kedua terdakwa Zul dan H usai pembacaan vonis hukuman, langsung dibawa oleh JPU ke ruang tunggu jaksa.
(TribunMedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pasangan ASN yang Berzina Diceramahi Hakim, Terungkap Sudah Enam Kali Berhubungan Badan