Breaking News:

Terkini Nasional

Jubir KPK Mundur karena 'Keadaan Berubah', Saor Siagian: Enggak Fair, Meninggalkan Begitu Saja

Pengacara Saor Siagian menanggapi mundurnya Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dari jabatannya.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture YouTube TvOne
Pengacara Saor Siagian menanggapi mundurnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam acara Apa Kabar Indonesia, Jumat (25/9/2020). 

Ia memberi contoh pada penetapan tersangka pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, seharusnya KPK diundang Kejaksaan Agung.

"Kalau nanti menjelang penuntutan, enggak ada gunanya juga," ungkit Boyamin.

Koodinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meyingung nama berinisial TT saat membahas kasus Djoko Tjandra, dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (4/8/2020).
Koodinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meyingung nama berinisial TT saat membahas kasus Djoko Tjandra, dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (4/8/2020). (Youtube/Indonesia Lawyers Club)

Selain itu, ia menyoroti hal mendasar pada hubungan kedua lembaga negara tersebut, yakni masalah administrasi surat-menyurat.

"Saya pengen sebenarnya wacana, narasi, retorika ini apakah sudah dipraktekkan? Misalnya apakah KPK sudah menyurati Kejaksaan Agung," singgungnya.

Sebaliknya, Boyamin mempertanyakan apakah Kejaksaan Agung sudah menyurati KPK.

Ia memaparkan, berdasarkan informasi yang didapatkan, kedua belah lembaga itu belum menyurati satu sama lain.

 Diduga Uang Suap Jaksa Pinangki untuk Beli Mobil dan 2 Apartemen Senilai 50 M, Ini Kata Kejagung

"Ya, ini nanti sampai kiamat nanti ayam dan telur, siapa yang duluan," komentar Boyamin.

Selain dua alasan itu, ada faktor ketiga yang membuat Boyamin mendorong KPK mengambil kasus Pinangki.

Ia menyinggung Kejaksaan Agung sudah menangani perkara-perkara besar lainnya, sehingga tidak perlu ditambahi kasus Pinangki.

"Ketiga, ini azas manfaat. Kejaksaan Agung itu banyak yang ditangani. Jiwasraya, Danareksa, yang kemungkinan nanti BPJS, kemudian perkara lainnya," jelas Boyamin.

"Kalau mereka dibebaskan dari perkara menangani Pinangki, diserahkan ke KPK, mereka akan berproduksi," terangnya.

Alasan lain yang disoroti Boyamin adalah citra Kejaksaan Agung di masyarakat cenderung lebih buruk daripada KPK.

"Kalau menangani ini, seburuk apapun tetap buruk. Sebaik apapun dianggap masyarakat tidak percaya," kata Boyamin.

"Tapi kalau dilimpahkan KPK, seburuk apapun masyarakat percaya karena ditangani KPK," tambah aktivis antirasuah tersebut. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Febri DiansyahSaor Siagian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved