Breaking News:

Terkini Nasional

Jubir KPK Mundur karena 'Keadaan Berubah', Saor Siagian: Enggak Fair, Meninggalkan Begitu Saja

Pengacara Saor Siagian menanggapi mundurnya Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dari jabatannya.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture YouTube TvOne
Pengacara Saor Siagian menanggapi mundurnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam acara Apa Kabar Indonesia, Jumat (25/9/2020). 

Selain itu, sejumlah komisioner KPK berharap sejak awal lembaga tersebut dapat bekerja secara independen.

"Misalnya kalau kita nanti menjadi aparatur sipil negara (ASN), kita seperti apa?" tanya dia.

Saor menyinggung saat ini kinerja KPK dipandang dalam titik terendahnya menurut sejumlah survei.

Tidak hanya itu, kepercayaan publik terhadap KPK saat ini berada di level paling rendah, bahkan di bawah lembaga penegakan hukum lainnya.

"Dan saya kira kita bisa melihat kinerja KPK dalam enam bulan ini setidaknya ada empat lembaga survei, KPK ini kinerja jelek sekali," kata Saor.

Lihat videonya mulai menit 1:00

MAKI Minta KPK Ambil Alih Kasus Pinangki: Seburuk Apapun KPK, Masyarakat Percaya

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus melimpahkan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Boyamin menyarankan tersangka penerima suap itu diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Selasa (1/9/2020).

 Di Mata Najwa, MAKI Debat Pihak Kejaksaan Agung: Anda Sendiri Tak Peduli, Asuransi Saja Tidak

Ia menjelaskan alasan penyerahan kasus itu adalah karena KPK dinilai lamban, termasuk tidak dapat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pinangki.

"Proses ini sebenarnya saya dari poin utama KPK harus mengambil alih, KPK untuk menebus dosanya tidak mampu melakukan OTT dalam perkara ini," jelas Boyamin Saiman.

"Kedua, ini sudah terlambat semua. Kalau KPK melakukan supervisi, ya sejak awal penetapan tersangka Pinangki, penetapan penyidikan, itu sudah diundang sebagaimana di Bareskrim," tambahnya.

Halaman
123
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Febri DiansyahSaor Siagian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved