Kasus Djoko Tjandra
MAKI Pernah Singgung Nama 'Rahmat', Terungkap Perannya dalam Pertemuan Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki
Fakta baru terungkap dalam sidang perdana Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Juga dugaan kesepakatan janji pemberian materi itu 'kan di sana, pelaksanaannya di luar gedung," lanjut aktivis antirasuah ini.
Boyamin menyinggung kantor Jaksa Pinangki menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pertemuan dengan seorang saksi berinisial R.

• Kejaksaan Agung Terbakar 11 Jam, Pakar Konstruksi Yakin Tak Bisa Dipakai Lagi: Biasanya 2-3 Jam
"Ini hanya titik awal 'rencana untuk ikut membantu' Djoko Tjandra untuk bebas dari jeratan hukumnya," paparnya.
"Itu setidaknya kira-kira dibicarakan di ruangan itu dengan saksi 'Rahmat'," lanjut Boyamin.
Meskipun begitu, ia menegaskan barang bukti ini tidak harus ada.
Boyamin menyebutkan yang lebih penting adalah bukti pertemuan di Kuala Lumpur bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Tapi kalaupun itu kemudian tidak ada dan bahkan tidak ada pun, tapi kenyataannya mereka berdua datang ke Kuala Lumpur melalui Singapura pada 17 November. Kemudian berangkat lagi 19 November bersama Anita Kolopaking, bertiga," terang dia.
Ia menambahkan, barang bukti sudah ditempatkan di bagian gedung yang tidak terbakar, yakni Gedung Bundar.
"Sebenarnya ini juga dokumen perjalanannya, masuk imigrasi, masuk pesawat Garuda, itu sudah ada semua sebenarnya," ungkap Boyamin.
Menurut dia, terbakarnya ruangan Jaksa Pinangki tidak menghalangi penyidikan terhadap yang bersangkutan. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)