Kasus Djoko Tjandra
MAKI Pernah Singgung Nama 'Rahmat', Terungkap Perannya dalam Pertemuan Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki
Fakta baru terungkap dalam sidang perdana Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Fakta baru terungkap dalam sidang perdana Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan Breaking News di Kompas TV, Rabu (23/9/2020).
Diketahui Pinangki menjadi tersangka penerima suap yang diduga membantu meloloskan buron Djoko Tjandra.

• Singgung Sosok yang Lindungi Pinangki, MAKI Minta Jaksa Agung Tanggung Jawab: Mau Dicopot Saja Alot
Sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sempat menyinggung ada peran seorang saksi bernama Rahmat.
Rahmat disebut pernah menemui Pinangki yang saat itu berkantor di Kejaksaan Agung.
Fakta itu dibuktikan melalui pemaparan jaksa penuntut umum dalam sidang Pinangki.
Sebelumnya terdakwa meminta agar dapat menemui Djoko Tjandra melalui pengacara Anita Kolopaking, dengan iming-iming meloloskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan.
"Pada tanggal 11 November 2019, Djoko Sugiarto Tjandra menghubungi Rahmat dan meminta agar Rahmat agar dapat mempertemukan terdakwa dengan Djoko Sugiarto Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia," papar jaksa dalam sidang.
Diketahui saat itu terdakwa Pinangki sedang berada di Singapura.
Ia lalu meminta agar ditemani menemui tersangka pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, yang saat itu masih buron.
Rahmat menyanggupi dan menjemput Pinangki di Singapura.
• Jadi Sorotan, Mahfud MD Ungkap Alasan Jokowi Tak Ikut Campur Kasus Pinangki: Saya Gigit Dia
"Kemudian terdakwa meminta Rahmat menemaninya untuk bertemu Djoko Sugiarto Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia."
"Menindaklanjuti jawaban terdakwa tersebut, maka pada tanggal 12 November 2019, Rahmat berangkat ke Singapura menggunakan maskapai Singapore Airline SQ 951 pukul 05.25 WIB dan tiba di Bandara Changi pada pukul 08.10 WIB waktu Singapura untuk menjemput terdakwa."
Pada hari yang sama keduanya langsung berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia menggunakan pesawat.
"Lalu dijemput oleh sopir Djoko Sugiarto Tjandra dan langsung dibawa menuju ke kantor Djoko Sugiarto Tjandra yang berada di The Exchange 106 di Kuala Lumpur, Malaysia."
Di tempat itu Rahmat memperkenalkan Pinangki dengan Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra lalu memberi nama kepada Pinangki atas nama Joe Chan, yakni nama yang digunakannya selama pelarian.
Pinangki balas memperkenalkan diri.
"Selanjutnya terdakwa memperkenalkan diri sebagai jaksa dan memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurusi hukum Djoko Sugiarto Tjandra."
Lihat videonya mulai menit 2:00:
MAKI: Ada Saksi 'Rahmat'
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan dampak kebakaran di gedung Kejaksaan Agung terhadap kasus Jaksa Pinangki dan dugaan ada seorang saksi lain yang belum terungkap.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Senin (24/8/2020).
Diketahui Jaksa Pinangki menjadi tersangka penerima suap yang diduga membantu meloloskan pelarian Djoko Tjandra.
• Soal Kejaksaan Agung yang Terbakar, Koordinator MAKI: Saya Berusaha Tidak Bocorkan Rahasia Negara
Awalnya Boyamin menjelaskan pentingnya barang bukti sekunder berupa CCTV yang ada di kantor Jaksa Pinangki yang terbakar.
"Sebenarnya tidak penting-penting amat kalau berkaitan dengan itu," jelas Boyamin Saiman.
Ia menjelaskan pertemuan Jaksa Pinangki terkait rencana dengan Djoko Tjandra itu lebih banyak dilakukan di luar Kejaksaan Agung.
Diketahui Jaksa Pinangki diduga terlibat dalam pelarian terdakwa penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu ke Kuala Lumpur, Malaysia.
"Berkaitan pertemuan oknum Jaksa Pinangki yang sudah ditetapkan tersangka itu pertemuannya di Kuala Lumpur untuk mengatur mengajukan dakwa ke Mahkamah Agung melalui proses yang mau ditempuh," terangnya.
"Juga dugaan kesepakatan janji pemberian materi itu 'kan di sana, pelaksanaannya di luar gedung," lanjut aktivis antirasuah ini.
Boyamin menyinggung kantor Jaksa Pinangki menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pertemuan dengan seorang saksi berinisial R.

• Kejaksaan Agung Terbakar 11 Jam, Pakar Konstruksi Yakin Tak Bisa Dipakai Lagi: Biasanya 2-3 Jam
"Ini hanya titik awal 'rencana untuk ikut membantu' Djoko Tjandra untuk bebas dari jeratan hukumnya," paparnya.
"Itu setidaknya kira-kira dibicarakan di ruangan itu dengan saksi 'Rahmat'," lanjut Boyamin.
Meskipun begitu, ia menegaskan barang bukti ini tidak harus ada.
Boyamin menyebutkan yang lebih penting adalah bukti pertemuan di Kuala Lumpur bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Tapi kalaupun itu kemudian tidak ada dan bahkan tidak ada pun, tapi kenyataannya mereka berdua datang ke Kuala Lumpur melalui Singapura pada 17 November. Kemudian berangkat lagi 19 November bersama Anita Kolopaking, bertiga," terang dia.
Ia menambahkan, barang bukti sudah ditempatkan di bagian gedung yang tidak terbakar, yakni Gedung Bundar.
"Sebenarnya ini juga dokumen perjalanannya, masuk imigrasi, masuk pesawat Garuda, itu sudah ada semua sebenarnya," ungkap Boyamin.
Menurut dia, terbakarnya ruangan Jaksa Pinangki tidak menghalangi penyidikan terhadap yang bersangkutan. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)