Syekh Ali Jaber Ditikam
Jalani Reka Ulang Penusukkan Syekh Ali Jaber, Alfin Sempat Kunjungi Tetangga sebelum ke Masjid
Kuasa hukum Alfin Andrian pasrah mengetahui kondisi kliennya yang terancam dijerat pasal berlapis, satu di antaranya percobaan pembunuhan berencana
Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah adegan dilakukan oleh Alfin Andrian (24) saat menjalani reka ulang kasus penusukkan pendakwah Syekh Ali Jaber.
Reka ulang atau rekonstruksi kasus yang dilakukan pada Kamis (17/9/2020) itu, dimulai saat Alfin mendapat info soal Syekh Ali Jaber, mempersiapkan pisau, hingga pergi ke masjid untuk menusuk Syekh Ali Jaber.
Namun, di dalam perjalanannya menuju ke masjid, Alfin ternyata sempat mengunjungi seorang tetangganya.

• Bukti Alfin Andrian Berencana Bunuh Syekh Ali Jaber, Polisi: Menyiapkan Senjata Tajam dari Rumah
Dikutip TribunWow.com dari TribunLampung.co.id, fakta itu diungkapkan oleh Sukma selaku kuasa hukum tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adil.
Sukma menuturkan, adegan Alfin mengunjungi tetangganya sebenarnya berada di luar rencana rekonstruksi.
"Tadi ada sedikit penambahan adegan di rumah. Beberapa adegan itu memeragakan tersangka mampir dulu ke rumah tetangganya sebelum sampai ke masjid," kata Sukma.
Sukma menyadari kliennya terancam dijerat pasal berlapis, mulai dari percobaan pembunuhan berencana, hingga Undang-Undang Darurat penggunaan senjata tajam.
Menanggapi hal tersebut, Sukma mengaku pasrah akan nasib kliennya.
Ia kini menyerahkan semua ke dalam proses persidangan.
"Tergantung data-data di persidangan. Biar pengadilan yang membuktikan tuduhan tersebut," kata Sukma seusai mendampingi tersangka menjalani rekonstruksi, Kamis (17/9/2020).
Soal rekonstruksi, Sukma mengkonfirmasi bahwa reka ulang sesuai dengan apa yang telah diakui oleh tersangka saat menjalani proses penyelidikan.
• Alfin Sudah Dicap Jadi Beban Keluarga sebelum Tusuk Syekh Ali Jaber, Polisi: Sering Bermasalah
Selipkan Pisau di Pinggang
Dikutip dari TribunLampung.co.id, Kamis (17/9/2020), tersangka diketahui kerap menyaksikan dakwah yang dibawakan oleh Syekh Ali Jaber lewat media elektronik.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari tontonan-tontonan tersebut timbul keinginan dari dalam diri Alfin untuk menghabisi nyawa Syekh Ali Jaber.
"Dari situ terbayang-bayang Syekh, membuat dirinya tidak tenang. Sehingga tergerak hati tersangka untuk melakukan percobaan pembunuhan," kata Pandra di sela rekonstruksi di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020).