Breaking News:

Syekh Ali Jaber Ditikam

Jalani Reka Ulang Penusukkan Syekh Ali Jaber, Alfin Sempat Kunjungi Tetangga sebelum ke Masjid

Kuasa hukum Alfin Andrian pasrah mengetahui kondisi kliennya yang terancam dijerat pasal berlapis, satu di antaranya percobaan pembunuhan berencana

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
youtube Lampung TV
Rekonstruksi kasus penusukkan Syekh Ali Jaber, di Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020). 

"Sampai hari ini sudah 15 saksi yang dilakukan pemeriksaan," ungkap Pandra.

"15 saksi tersebut guna melengkapi berkas perkara yang saat ini kami kejar untuk segera kami limpahkan kepada jaksa penuntut umum," sambungnya.

Pandra mengatakan, dalam kasus ini satuan seperti Densus, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, hingga Bareksrim Polri ikut turun tangan membantu pemeriksaan.

"Kehadiran dari tim tersebut adalah untuk memperkuat di dalam konstruksi pasal, kemudian melakukan penyelidikan apakah masih ada kaitan dan lain sebagainya," pungkasnya.

Simak video selengkapnya mulai menit ke-0.47:

(TribunWow.com/Anung)

Sebagian artikel ini diolah dari tribunlampung.co.id dengan judul  Alfin Disebut Berencana Bunuh Syekh Ali Jaber, Polda Lampung Beberkan Motifnya dan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Pasrah

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Syekh Ali JaberPenusukanLampung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved