Syekh Ali Jaber Ditikam
Jalani Reka Ulang Penusukkan Syekh Ali Jaber, Alfin Sempat Kunjungi Tetangga sebelum ke Masjid
Kuasa hukum Alfin Andrian pasrah mengetahui kondisi kliennya yang terancam dijerat pasal berlapis, satu di antaranya percobaan pembunuhan berencana
Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
"Sampai hari ini sudah 15 saksi yang dilakukan pemeriksaan," ungkap Pandra.
"15 saksi tersebut guna melengkapi berkas perkara yang saat ini kami kejar untuk segera kami limpahkan kepada jaksa penuntut umum," sambungnya.
Pandra mengatakan, dalam kasus ini satuan seperti Densus, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, hingga Bareksrim Polri ikut turun tangan membantu pemeriksaan.
"Kehadiran dari tim tersebut adalah untuk memperkuat di dalam konstruksi pasal, kemudian melakukan penyelidikan apakah masih ada kaitan dan lain sebagainya," pungkasnya.
Simak video selengkapnya mulai menit ke-0.47:
(TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari tribunlampung.co.id dengan judul Alfin Disebut Berencana Bunuh Syekh Ali Jaber, Polda Lampung Beberkan Motifnya dan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Pasrah