Breaking News:

Viral Medsos

Viral Video Ibu-ibu Sengaja Gunting Merah Putih Sambil Tertawa di Sumedang, Ini Identitasnya

Viral di media sosial sebuah video sejumlah ibu-ibu yang dengan sengaja merusak bendera merah putih.

Editor: Lailatun Niqmah
https://www.instagram.com/indonesian_military45/
Video Wanita Gunting-gunting Bendera Merah Putih 

Rupanya hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Selengkapnya berikut penjelasannya poin per point:

A. Bentuk fisik Sang Merah Putih

Ditinjau dari Pasal 4 ayat 1 dikatakan bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Sedangkan Sang Merah Putih terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Jawaban Pertamina setelah Dikritik Ahok soal Gaji Besar hingga Utang Perusahaan

Dalam undang-undang tersebut secara rinci mengatur ketentuan ukuran Sang Merah Putih dalam pasal 4 ayat 3:

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;

h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bendera DirusakBendera Merah PutihBerita Viral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved