Breaking News:

Viral Medsos

Viral Video Ibu-ibu Sengaja Gunting Merah Putih Sambil Tertawa di Sumedang, Ini Identitasnya

Viral di media sosial sebuah video sejumlah ibu-ibu yang dengan sengaja merusak bendera merah putih.

Editor: Lailatun Niqmah
https://www.instagram.com/indonesian_military45/
Video Wanita Gunting-gunting Bendera Merah Putih 

j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 (//www.dpr.go.id/)

B. Kegunaan Bendera Negara

Kegunaan Sang Merah Putih diatur dalam pasal 7 hingga pasal 24.

Dari pasal-pasal tersebut diketahui Bendera Negara tidak hanya dikibarkan saat peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus saja.

Namun momentum dan peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

C. Larangan

Berdasarkan pasal 24, diketahui ada sejumlah larangan terkait keberadaan Sang Merah Putih, yakni sertiap orang dilarang:

a. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

b. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

c. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

e. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

D. Ketentuan Pidana

Jika ada pihak-pihak yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pasal 24, maka ancaman pindanya sebagai berikut:

Pasal 66:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bendera DirusakBendera Merah PutihBerita Viral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved