Syekh Ali Jaber Ditikam
Pelaku Terancam Penjara 10 Tahun, Syekh Ali Jaber: Kami Sabar Tunggu Prosesnya Bahkan sampai Kiamat
Tersangka penusukan Pendakwah Syekh Ali Jaber rupanya kini teracam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Menurutnya, terlalu cepat jika polisi lansung mengambil kesimpulan demikian.
"Menurut saya terlalu cepat reaksi ini, tunggu saja sabar, saya percaya aparat keamanan bisa tuntaskan kasus ini dengan sebaik-baiknya," lanjutnya.
• Polisi Sebut Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber Dipengaruhi Tayangan Televisi: Sempat Hadir di Rumahnya
Lihat videonya berikut:
Kata Polisi soal Pelaku Diduga Gila
Pria tak dikenal yang diketahui bernama Alpin Adrian itu kini sudah ditangkap polisi dan ditahan di Polresta Bandar Lampung.
Pihak keluarga pelaku sempat menyebut Alpin Adrian memiliki riwayat gangguan jiwa.
Menanggapi pernyataan keluarga tersebut, pihak kepolisian Lampung akhirnya angkat bicara.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas TV pada Senin (14/9/2020), Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani P. Arsyad mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih memeriksa pelaku.
"Sudah mengidentifikasi terhadap pelaku ini dengan kita melakukan pendalaman karena pemeriksaan untuk saksi ini atau tersangka masih ada kesempatan untuk satu kali 24 jam," jelas Zahwani.
Meski demikian, Zahwani tetap mengapresiasi bahwa pelaku cepat ditangkap.
"Ini kan kejadian baru beberapa jam, cukup cepat kita mengungkap pelakunya," ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung, Irjen Purwadi Arianto mengatakan, korban akan melakukan pemeriksaan di rumah sakti jiwa.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan memanggil psikiater terkait kejiwaan pelaku.
• Pelaku Penikamannya Disebut Gila, Syekh Ali Jaber: Saya Tidak Terima, Orangnya Berani dan Terlatih
"Besok pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa."
"Dan kita akan memanggil psikiatri dari dokter kepolisian," ungkap Purwadi
Sedangkan saat ini pelaku juga sudah melakukan pemeriksaan dengan tetap didampingi psikiater.