Syekh Ali Jaber Ditikam
Pelaku Terancam Penjara 10 Tahun, Syekh Ali Jaber: Kami Sabar Tunggu Prosesnya Bahkan sampai Kiamat
Tersangka penusukan Pendakwah Syekh Ali Jaber rupanya kini teracam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Tersangka penusukan Pendakwah Syekh Ali Jaber rupanya kini teracam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Sebagaima dikabarkan, Syekh Ali Jaber baru saja diserang Alpin Adrian saat mengikuti acara di Masjid Falahudin, Lampung pada Minggu (13/9/2020).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Kombes Pol Awi Setiyono pada Senin (14/9/2020) malam.

• Disebut Alami Gangguan Jiwa dalam 4 Tahun Terakhir, Pelaku Penikam Syekh Ali Jaber Ngaku Halusinasi
• Tak Yakin Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Gila, Sutiyoso: Melakukan dengan Cepat dan Tanpa Ragu
Awi menjelaskan, tersangka AA dipersangkakan dengan pasal berlapis.
Satu di antaranya adalah soal membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
"Tersangka AA sudah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan."
"Kemudian yang bersangkutan terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai dengan Pasal 351 ayat 2 ancaman pidana penjara 5 tahun," jelas Awi.
"Dan pasal 2 ayat 1 uu darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun," imbuhnya.
Sementara itu, Syekh Ali Jaber berharap agar kasus ini segera dituntaskan.
Jangan sampai dengan alasan gangguan jiwa kasus ini ditutup.
• Syekh Ali Jaber Tak Ingin Musibah Penusukannya Dikaitkan ke Politik: Pengalaman Baru yang Luar Biasa
"Harapan saya kita lanjuti dan diseriuskan, fokus, konsentrasi, diproses jangan kasus ini terlalu cepat ditutup alasan gangguan jiwa."
"Saya tidak terima, mohon didalami lagi dan kita masih tunggu, kita InsyaAllah punya kesabaran yang panjang, InsyaAllah sampai hari kiamat kita sabar," kata Syekh Ali.
Ia mengatakan, jangan sampai kasus ini ditutup hanya karena keluarga menjelaskan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.
"Jangan khawatir, yang penting kita harap ada keseriusan, kesungguhan aparat keamanan untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik."
"Bukan hanya dari ide-ide apalagi kata-kata sudah belum apa-apa dikatakan gangguan jiwa," tegasnya.