Breaking News:

Syekh Ali Jaber Ditikam

Pelaku Terancam Penjara 10 Tahun, Syekh Ali Jaber: Kami Sabar Tunggu Prosesnya Bahkan sampai Kiamat

Tersangka penusukan Pendakwah Syekh Ali Jaber rupanya kini teracam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Capture YouTube Lampung TV
Pria berinisial AA (24) yang menjadi tersangka penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung, Minggu (13/9/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Tersangka penusukan Pendakwah Syekh Ali Jaber rupanya kini teracam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Sebagaima dikabarkan, Syekh Ali Jaber baru saja diserang Alpin Adrian saat mengikuti acara di Masjid Falahudin, Lampung pada Minggu (13/9/2020).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Kombes Pol Awi Setiyono pada Senin (14/9/2020) malam.

Ulama sekaligus Pendakwah, Syekh Ali Jaber, dalam acara Kabar Siang 'tvOne', Senin (14/9/2020). Dirinya meminta kejadian yang dialminya itu bisa diproses secara adil dan terbuka oleh aparat penegak hukum dan lepas dari isu-isu politik.
Ulama sekaligus Pendakwah, Syekh Ali Jaber, dalam acara Kabar Siang 'tvOne', Senin (14/9/2020). Dirinya meminta kejadian yang dialminya itu bisa diproses secara adil dan terbuka oleh aparat penegak hukum dan lepas dari isu-isu politik. (Youtube/tvOneNews)

Disebut Alami Gangguan Jiwa dalam 4 Tahun Terakhir, Pelaku Penikam Syekh Ali Jaber Ngaku Halusinasi

Tak Yakin Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Gila, Sutiyoso: Melakukan dengan Cepat dan Tanpa Ragu

Awi menjelaskan, tersangka AA dipersangkakan dengan pasal berlapis.

Satu di antaranya adalah soal membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

"Tersangka AA sudah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan."

"Kemudian yang bersangkutan terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai dengan Pasal 351 ayat 2 ancaman pidana penjara 5 tahun," jelas Awi.

"Dan pasal 2 ayat 1 uu darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun," imbuhnya.

Sementara itu, Syekh Ali Jaber berharap agar kasus ini segera dituntaskan.

Jangan sampai dengan alasan gangguan jiwa kasus ini ditutup.

Syekh Ali Jaber Tak Ingin Musibah Penusukannya Dikaitkan ke Politik: Pengalaman Baru yang Luar Biasa

"Harapan saya kita lanjuti dan diseriuskan, fokus, konsentrasi, diproses jangan kasus ini terlalu cepat ditutup alasan gangguan jiwa."

"Saya tidak terima, mohon didalami lagi dan kita masih tunggu, kita InsyaAllah punya kesabaran yang panjang, InsyaAllah sampai hari kiamat kita sabar," kata Syekh Ali.

Ia mengatakan, jangan sampai kasus ini ditutup hanya karena keluarga menjelaskan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.

"Jangan khawatir, yang penting kita harap ada keseriusan, kesungguhan aparat keamanan untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik."

"Bukan hanya dari ide-ide apalagi kata-kata sudah belum apa-apa dikatakan gangguan jiwa," tegasnya.

Halaman
123
Tags:
Syekh Ali Jaber DitusukSyekh Ali JaberBandar Lampung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved