Breaking News:

Polsek Ciracas Diserang

Tak Hanya Rusak Polsek Ciracas, Terungkap Aksi Brutal Oknum TNI Lukai Warga: Dipukul, Dilindas Motor

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan bahwa terdapat 23 orang menjadi korban penganiayaan fisik pada serangan Polsek Ciracas

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
YouTube Kompastv
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat konferensi pers, Rabu (9/9/2020). Mayjen Dudung memberikan penjelasan soal insiden Polsek Ciracas. 

Hitungan tersebut berdasarkan rekapitulasi hingga Senin (7/9/2020).

Dudung menjelaskan, untuk sementara kerugian materiil ini akan ditanggung Pimpinan AD.

Namun, nantinya pelaku harus membayar kerugian yang telah mereka lakukan.

"Ini untuk sementara ditanggulangi oleh pimpinan AD yang pada dasarnya nanti akan dibebankan kepada para pelaku," lanjutnya.

H-2 Insiden Polsek Ciracas, Prada MI Minum Miras Ditemani 2 Oknum TNI di Ruang Piket Ditkumad

Andika Perkasa Minta Pelaku Bayar Ganti Rugi

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan ancamannya terkait kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Senin (31/8/2020), Andika Perkasa menuntut agar pelaku penyerangan nantinya disuruh untuk membayar ganti rugi.

Hal itu diungkapkan Andika Perkasa saat konferensi pers pada Minggu (30/8/2020).

Mulanya Andika menjelaskan, pihaknya akan bertanggung jawab atas segala kerusakan materi serta pengobatan korban akibat serangan tersebut.

Ia menjelaskan kerusakan materiil dan korban yang dirawat akan ditangani langsung oleh Pangdam Jaya.

"Kami akan mengawal agar ada tindak lanjut termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," jelas Andika.

Pangdam Jaya diberikan tugas untuk menghitung semua kerugian yang terjadi akibat tindakan anarkis tersebut.

Mereka yang terbukti terlibat harus membayar kerusakan yang telah diperbuat.

Menurutnya, jika mereka hanya dihukum pidana maka Andika menganggap sanksi itu terlalu ringan.

"Jadi satu pintu saja sehingga nanti kita tahu dari satu sumber, apa yang rusak, berapa biaya pergantian."

"Dari situ kita hitung sehingga orang tidak hanya masuk penjara. Nggak. Mereka (pelaku) harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya dihukum. Hukum pidana berjalan, tapi mengganti harus," katanya.

Kasad TNI Jenderal Andika meminta masyarakat berpartisipasi memberikan informasi tentang penyerangan Polsek Ciracas, dalam Breaking News, Minggu (30/8/2020).
Kasad TNI Jenderal Andika meminta masyarakat berpartisipasi memberikan informasi tentang penyerangan Polsek Ciracas, dalam Breaking News, Minggu (30/8/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

 Terkait Serangan di Polsek Ciracas, Terungkap Isi Ponsel Prada Ilham: Sempat Telpon 27 Rekannya

Halaman
123
Tags:
Polsek CiracasTNIPolisiPrada MI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved