Polsek Ciracas Diserang
Tak Hanya Rusak Polsek Ciracas, Terungkap Aksi Brutal Oknum TNI Lukai Warga: Dipukul, Dilindas Motor
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan bahwa terdapat 23 orang menjadi korban penganiayaan fisik pada serangan Polsek Ciracas
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
Hitungan tersebut berdasarkan rekapitulasi hingga Senin (7/9/2020).
Dudung menjelaskan, untuk sementara kerugian materiil ini akan ditanggung Pimpinan AD.
Namun, nantinya pelaku harus membayar kerugian yang telah mereka lakukan.
"Ini untuk sementara ditanggulangi oleh pimpinan AD yang pada dasarnya nanti akan dibebankan kepada para pelaku," lanjutnya.
• H-2 Insiden Polsek Ciracas, Prada MI Minum Miras Ditemani 2 Oknum TNI di Ruang Piket Ditkumad
Andika Perkasa Minta Pelaku Bayar Ganti Rugi
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan ancamannya terkait kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Senin (31/8/2020), Andika Perkasa menuntut agar pelaku penyerangan nantinya disuruh untuk membayar ganti rugi.
Hal itu diungkapkan Andika Perkasa saat konferensi pers pada Minggu (30/8/2020).
Mulanya Andika menjelaskan, pihaknya akan bertanggung jawab atas segala kerusakan materi serta pengobatan korban akibat serangan tersebut.
Ia menjelaskan kerusakan materiil dan korban yang dirawat akan ditangani langsung oleh Pangdam Jaya.
"Kami akan mengawal agar ada tindak lanjut termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," jelas Andika.
Pangdam Jaya diberikan tugas untuk menghitung semua kerugian yang terjadi akibat tindakan anarkis tersebut.
Mereka yang terbukti terlibat harus membayar kerusakan yang telah diperbuat.
Menurutnya, jika mereka hanya dihukum pidana maka Andika menganggap sanksi itu terlalu ringan.
"Jadi satu pintu saja sehingga nanti kita tahu dari satu sumber, apa yang rusak, berapa biaya pergantian."
"Dari situ kita hitung sehingga orang tidak hanya masuk penjara. Nggak. Mereka (pelaku) harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya dihukum. Hukum pidana berjalan, tapi mengganti harus," katanya.

• Terkait Serangan di Polsek Ciracas, Terungkap Isi Ponsel Prada Ilham: Sempat Telpon 27 Rekannya