Breaking News:

Virus Corona

H-4 Jakarta PSBB Lagi, Ini Sederet Aturan yang Harus Dipatuhi: WFH sampai Batasi Rumah Ibadah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai berlaku pada 14 September.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture YouTube Najwa Shihab
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB, dalam acara Mata Najwa, Rabu (9/9/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai berlaku pada 14 September.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (9/9/2020).

Ia menjelaskan kebijakan 'rem darurat' itu diterapkan mengingat jumlah kasus positif pasien Virus Corona (Covid-19) terus menanjak selama PSBB Transisi.

Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Daftar Provinsi dan Kota yang Mungkin Susul Jakarta Balik ke PSBB Awal, dari Surabaya hingga Bali

Anies menerangkan ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi selama PSBB lanjutan ini.

"Kita umumkan supaya perkantoran bersiap, karena perkantoran mulai tanggal 14 harus dilakukan dari rumah," jelas Anies Baswedan.

Ia menjelaskan penerapan PSBB sama seperti PSBB yang pertama kali dilakukan 16 Maret 2020 lalu.

"Ini kita kembali pada mode kemarin," terang Gubernur DKI Jakarta.

Aturan pertama yang ia tegaskan adalah kegiatan perkantoran harus dilakukan secara work from home (WFH).

"Bagaimanapun juga kegiatan perkantoran boleh berjalan tapi dari rumah. Work from home dalam artian sesungguhnya," jelasnya.

Anies menilai aturan semacam ini bukan hal baru bagi warga Jakarta, sehingga seharusnya dapat segera menyesuaikan kembali.

Aturan berikutnya terkait transportasi umum, seperti Trans Jakarta dan KRL.

"Transportasi umum akan berkurang jumlah kendaraannya dan intensitasnya. Jadi per bis atau per gerbong akan dikurangi," terang Anies Baswedan.

Selain itu aturan ganjil genap nomor kendaraan tidak lagi diberlakukan.

Anies Baswedan Tarik Rem Mendadak Lakukan PSBB Lagi: Kasus Sempat Turun tapi Kini Meningkat Tajam

Meskipun begitu, Anies menegaskan, bukan berarti masyarakat bebas bepergian ke mana saja.

Ia menambahkan aturan berikutnya terkait usaha kuliner dan pelaksanaan ibadah.

Halaman
123
Tags:
PSBBVirus CoronaCovid-19Anies Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved