Breaking News:

Polsek Ciracas Diserang

56 Oknum TNI Jadi Tersangka Serangan Polsek Ciracas, Ada 6 Oknum TNI AL Ikutan karena Motif Korsa

56 oknum TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas pada Sabtu (29/8/2020).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
wartakota/istimewa
Polsek Ciracas dibakar - Kini, 56 oknum TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas pada Sabtu (29/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - 56 oknum TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas pada Sabtu (29/8/2020).

56 oknum TNI itu terdiri dari 50 prajurit dari angkatan darat dan 6 prajurit angkatan laut.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Kamis (10/9/2020), keterlibatan enam oknum TNI karena motif jiwa korsa.

Kronologi Prada MI minum minuman keras, dipaparkan oleh Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara, dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2020).
Kronologi Prada MI minum minuman keras, dipaparkan oleh Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara, dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2020). (YouTube Kompastv)

 

Terungkap Motif Prada MI Sebar Hoaks hingga Polsek Ciracas Diserang: Takut dan Malu Konsumsi Miras

Mereka terpancing emosi dengan kabar hoaks Prada MI telah dikeroyok.

Sementara itu terkait penetapan oknum matra TNI AD, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) sudah memeriksa 81 personel dari 34 satuan.

Hal itu dilakukan selama lima hari, mulai dari 3 September hingga 8 September 2020.

Meski demikian, Komandan Puspomad, Letjen Dodik Wijanarko pihaknya masih akan melakukan penyidikan dan penyelidikan.

"Proses penyidikan dan penyelidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," kata Dodik Widjanarko dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2020).

Sementara itu selain menetapkan 50 oknum TNI sebagai tersangka kasus penyerangan Ciracas, Puspomad juga telah melepaskan 23 personel ke satuannya.

Pasalnya, 23 personel itu hanya berstatus sebagai saksi.

Sedangkan satu di antara oknum TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Prada MI.

Prada MI menyebarkan berita bohong kepada rekan-rekannya hingga berujung penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020).

Prada MI diduga mengaku bahwa ia telah dikeroyok hingga memancing kemarahan teman-temannya.

Sedangkan setelah dilakukan penyelidikan, Prada MI mengalami kecelakaan tunggal.

Ia takut jika ketahuan dirinya kecelakaan tunggal karena minum-minuman keras.

"Satu, ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal, yang bersangkutan minum-minuman keras," kata Dodik.

Pengakuan Prada MI itu dikuatkan dengan keterangan saksi atas nama Serka ZBH dan Prada AM.

Dua oknum TNI itu bersama dengan Prada MI minum-minuman keras.

"Tersangka Prada MI diketahui hanya minum sebanyak dua gelas," ungkapnya.

 TNI Akhirnya Putuskan Nasib Prada MI, Provokator Penyerangan Polsek Ciracas yang Ngaku Kecelakaan

Selain rasa takut, Prada MI juga disebut malu jika ketahuan telah mengonsumsi minum-minuman keras.

Prada MI yang mengendarai motor bernomor polisi B 3580 TZH milik pimpinannya, takut jika dianggap bersalah atas kecelakaan yang menimpanya.

Apalagi dirinya tidak memiliki surat-surat lengkap saat mengendarai motor tersebut.

Akibatnya, Prada MI kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Polsek Ciracas.

Personel satuan Direktorat Hukum TNI AD itu kini disangkakan dengan pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana.

Pasal itu berbunyi berikut:

1. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dipenjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

2. Barang siapa yang menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan ia patut menyangka, bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi-tingginya 3 tahun penjara.

Ada Oknum TNI Jarah Makanan saat Menuju Polsek Ciracas

Ratusan korban yang didominasi warga sipil mengalami kerugian mulai dari penganiayaan secara fisik hingga materiil.

Diketahui, dalam perjalanannya menuju Polsek Ciracas, para oknum TNI tersebut melakukan sejumlah aksi kriminalitas, mulai dari perusakan properti milik warga sipil hingga tindak kekerasan.

Jajaran TNI AD saat mengganti kaca pedagang Loksem JT 46 yang dirusak oknum anggotanya di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (1/9/2020).
Jajaran TNI AD saat mengganti kaca pedagang Loksem JT 46 yang dirusak oknum anggotanya di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (1/9/2020). (TribunJakarta/Bima Putra)

Hal tersebut diungkapkan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat konferensi pers, Rabu (9/9/2020).

Hingga Senin (7/9/2020), terdata ada 109 orang yang telah melapor mengalami kerugian materiil.

Sebagian kecil orang yang mengalami kerugian materiil, diketahui juga menjadi korban penganiayaan.

"Ada 13 orang mengalami penganiayaan, dan kemudian kerugian materiil."

"Salah satu contohnya sudah dipukul, dan motornya pun dirusak," ungkap Dudung.

Dudung lalu memaparkan sejumlah aksi perusakan yang dilakukan oleh oknum TNI pelaku penyerangan Polsek Ciracas, di antaranya adalah menjarah makanan.

"Ada materiil seperti kaca pedangang yang dipecahkan, kemudian ada juga makanan-makanan yang diambil, bahkan ada gerobak bakso yang digulingkan," ujar dia.

Selama perjalanan dari Arumbina menuju Polsek Ciracas, Dudung mengatakan banyak warga yang terkena imbas amukan para oknum TNI tersebut.

"Banyak masyarakat yang terkena imbasnya, ada pemukulan dan perusakan materiil," ujar Dudung.

"Ada juga kendaraan roda dua dan roda empat ada yang dirusak dan dibakar."

Sedangkan dari pihak kepolisian, kerugian dialami akibat aksi para oknum TNI tersebut melakukan perusakan terhadap Pos Polisi Taman Mini, Polsek Pasar Rebo, dan Polsek Ciracas. (TribunWow.com/Mariah Gipty/Anung Malik)

Tags:
Polsek Ciracas DiserangTNITNI AL
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved