Polsek Ciracas Diserang
56 Oknum TNI Jadi Tersangka Serangan Polsek Ciracas, Ada 6 Oknum TNI AL Ikutan karena Motif Korsa
56 oknum TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas pada Sabtu (29/8/2020).
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
Hal tersebut diungkapkan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat konferensi pers, Rabu (9/9/2020).
Hingga Senin (7/9/2020), terdata ada 109 orang yang telah melapor mengalami kerugian materiil.
Sebagian kecil orang yang mengalami kerugian materiil, diketahui juga menjadi korban penganiayaan.
"Ada 13 orang mengalami penganiayaan, dan kemudian kerugian materiil."
"Salah satu contohnya sudah dipukul, dan motornya pun dirusak," ungkap Dudung.
Dudung lalu memaparkan sejumlah aksi perusakan yang dilakukan oleh oknum TNI pelaku penyerangan Polsek Ciracas, di antaranya adalah menjarah makanan.
"Ada materiil seperti kaca pedangang yang dipecahkan, kemudian ada juga makanan-makanan yang diambil, bahkan ada gerobak bakso yang digulingkan," ujar dia.
Selama perjalanan dari Arumbina menuju Polsek Ciracas, Dudung mengatakan banyak warga yang terkena imbas amukan para oknum TNI tersebut.
"Banyak masyarakat yang terkena imbasnya, ada pemukulan dan perusakan materiil," ujar Dudung.
"Ada juga kendaraan roda dua dan roda empat ada yang dirusak dan dibakar."
Sedangkan dari pihak kepolisian, kerugian dialami akibat aksi para oknum TNI tersebut melakukan perusakan terhadap Pos Polisi Taman Mini, Polsek Pasar Rebo, dan Polsek Ciracas. (TribunWow.com/Mariah Gipty/Anung Malik)