Breaking News:

Polsek Ciracas Diserang

56 Oknum TNI Jadi Tersangka Serangan Polsek Ciracas, Ada 6 Oknum TNI AL Ikutan karena Motif Korsa

56 oknum TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas pada Sabtu (29/8/2020).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
wartakota/istimewa
Polsek Ciracas dibakar - Kini, 56 oknum TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas pada Sabtu (29/8/2020). 

"Satu, ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal, yang bersangkutan minum-minuman keras," kata Dodik.

Pengakuan Prada MI itu dikuatkan dengan keterangan saksi atas nama Serka ZBH dan Prada AM.

Dua oknum TNI itu bersama dengan Prada MI minum-minuman keras.

"Tersangka Prada MI diketahui hanya minum sebanyak dua gelas," ungkapnya.

 TNI Akhirnya Putuskan Nasib Prada MI, Provokator Penyerangan Polsek Ciracas yang Ngaku Kecelakaan

Selain rasa takut, Prada MI juga disebut malu jika ketahuan telah mengonsumsi minum-minuman keras.

Prada MI yang mengendarai motor bernomor polisi B 3580 TZH milik pimpinannya, takut jika dianggap bersalah atas kecelakaan yang menimpanya.

Apalagi dirinya tidak memiliki surat-surat lengkap saat mengendarai motor tersebut.

Akibatnya, Prada MI kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Polsek Ciracas.

Personel satuan Direktorat Hukum TNI AD itu kini disangkakan dengan pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana.

Pasal itu berbunyi berikut:

1. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dipenjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

2. Barang siapa yang menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan ia patut menyangka, bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi-tingginya 3 tahun penjara.

Ada Oknum TNI Jarah Makanan saat Menuju Polsek Ciracas

Ratusan korban yang didominasi warga sipil mengalami kerugian mulai dari penganiayaan secara fisik hingga materiil.

Diketahui, dalam perjalanannya menuju Polsek Ciracas, para oknum TNI tersebut melakukan sejumlah aksi kriminalitas, mulai dari perusakan properti milik warga sipil hingga tindak kekerasan.

Jajaran TNI AD saat mengganti kaca pedagang Loksem JT 46 yang dirusak oknum anggotanya di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (1/9/2020).
Jajaran TNI AD saat mengganti kaca pedagang Loksem JT 46 yang dirusak oknum anggotanya di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (1/9/2020). (TribunJakarta/Bima Putra)
Halaman
123
Tags:
Polsek Ciracas DiserangTNITNI AL
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved