Kasus Djoko Tjandra
Barita Simanjuntak Minta Kejagung Contoh Mahfud MD soal Kasus Jaksa Pinangki Tak Diserahkan ke KPK
Kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tak diserahkan ke KPK menjadi sorotan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tak diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak.
Dia menilai menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) RI seharusnya mencontoh kepemimpinan Mahfud MD saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2008-2013.
Menurut Barita, Mahfud MD berani untuk mengambil kebijakan yang cukup dipuji oleh masyarakat.

• Jaksa Pinangki Terima Uang Muka Rp 7 Miliar, Kejagung: Ketika DP Dibayar, Djoko Tjandra Curiga
Pasalnya, jika jajarannya ada yang tersangkut kasus hukum, maka Mahfud akan menyerahkan perkara tersebut kepada lembaga independen.
"Jadi ini contoh baik sebenarnya yang dicontohkan Pak Mahfud MD dulu," kata Barita saat berbincang di Kantor Tribunnews, Jakarta, Jumat (4/9/2020).
"Ketika ada dugaan di Mahkamah Konstitusi, ada praktik-praktik tidak terpuji, dia mempersilakan."
"Yang menyampaikan tuduhan itu menjadi koordinator penyelidikan," imbuh dia.
Barita mengatakan sikap itu merupakan wujud komitmen untuk menjaga marwah institusi agar tidak mendapatkan tudingan adanya conflict of interest di masyarakat luas.
"Akan membantu masyarakat percaya, public trust. Sebab, kalau dia (Kejaksaan Agung RI, Red) melakukan pemeriksaan, ada keragu-raguan."
"Ini kan bisa melihat sisi-sisi, yang oleh masyarakat diduga agar tidak menimbulkan conflict of interest," jelasnya.
Atas dasar itu, Barita mengatakan Kejaksaan Agung RI seharusnya dengan legawa, untuk menyerahkan berkas perkara kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Koordinasi, supervisi, atau keterlibatan itu untuk menjawab keragu-raguan publik terhadap conflict of interest itu," ucapnya.
"Karena sangat pentingnya public trust, maka kerelaan itu penting. Sebab, inti penegakan hukum adalah publik trust."
"Untuk siapa penegakan hukum, untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum."
"Kalau proses formalnya jalan tapi tidak percaya, ini kan juga masalah besar. Ini yang harus diyakinkan."