Breaking News:

Terkini Daerah

Terungkap Kode Khusus Pesta Gay 'Top', 'Bottom', dan Vers, Polisi: Pesta Dibuat seperti Games

Polisi baru saja menggerebek kasus pesta gay yang diikuti oleh 56 laki-laki di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
Kolase (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) dan (Istimewa/Tribunnews.com)
Para peserta yang menghadiri acara pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020) lalu. 

TRIBUNWOW.COM - Polisi baru saja mengungkap kasus pesta gay yang diikuti oleh 56 laki-laki di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020).

Polisi menjelaskan, agar bisa masuk ke apartemen untuk berpesta seks mereka rupanya menggunakan kode khusus.

Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta pada Jumat (4/9/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus lantas menjelaskan kode-kode khusus itu.

Detik-detik penggerebekan pesta seks gay di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020) lalu.
Detik-detik penggerebekan pesta seks gay di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020) lalu. (YouTube tvOneNews)

Sebelum Lakukan Pesta Seks Gay, Panitia Sempat Susun Struktur Organisasi hingga Susunan Acara

Tiga kode yang digunakan antara lain top, bottom, dan vers.

"Sebutan untuk yang berperan sebagai laki-lakinya adalah top, yang perempuan itu bottom," ujar Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).

Sedangkan vers merupakan orang yang bisa berperan sebagai 'laki-laki' maupun perempuan'.

Setelah ditanya demikian, para peserta lantas dipisahkan menjadi tiga bagian.

Yusri menjelaskan, pesta seks ini dibuat seperti layaknya games.

"Ini pesta dibuat seperti permainan, ada games yang mereka lakukan di sana," ucapnya.

Polisi menjelaskan, banyak persyaratan masuk ke pesta tersebut.

Mereka tidak boleh menggunakan senjata api, narkoba, hingga harus bersih sebelum mengikuti pesta.

"Banyak persyaratan, termasuk di dalam nggak boleh bawa senjata api, narkoba, bawa handuk sendiri, mandi dulu," ucapnya.

Nuansa Kemerdekaan dalam Pesta Seks Gay di Kuningan, dari Nama Undangan hinga Masker Merah Putih

Polisi Bongkar Grup WA Komunitas Hot Space

Syarat-syarat yang disampaikan para penyelenggara melalui grup Whatsapp komunitas Hot Space.

"Mulai dari penanggung jawab penyelenggara, kemudian juga ada bagian registrasi, bagian ada konsumsinya, bagian keamanan dan juga menjemput."

"Karena menjemput para tamu ini ada khusus sendiri, karena mereka enggak bisa masuk ke dalam, harus pakai akses," jelas Yusri.

Saat masuk ke dalam apartemen, mereka tidak bisa begitu saja melakukannya.

Mereka harus dijemput oleh penyelenggara per sejam sekali.

"Sehingga setelah satu jam, disampaikan melalui WAnya, setelah mereka sudah membayar kemudian ada yang menjemput ke atas," katanya.

Tak hanya itu, para penyelanggara juga memberlakukan sejumlah aturan untuk masuk.

Satu di antaranya, peserta harus dalam keadaan bersih ketika akan masuk acara.

"Dengan banyak persyaratan di grup Whatsappnya saya ambil contoh saja, persyaratannya enggak boleh bawa senjata tajam atau narkoba."

"Kemudian juga harus bersih, mandi dulu baru ini," kata Yusri.

 Fakta Kasus Pesta Seks Gay di Kuningan, Undangan Bertema Kemerdekaan hingga Sudah 6 Kali Digelar

Selain sejumlah persyaratan tersebut, para peserta juga diharuskan membayar para penyelenggara.

"Jadi memang banyak persyaratannya, termasuk bayaran-bayarannya, yang harus dibayarkan," sambungnya.

Akibat kejadian tersebut, para penyelenggara kini terancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.

"Kami persangkakan undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi sebagai penyelenggara perbuatan cabul ya di Pasal 33 juncto Pasal 7."

"Ancaman yang paling tinggi saya ambil di sini adalah 15 tahun penjara," jelasnya.

Lihat videonya mulai menit ke-10:07:

Satu Penyelenggara Terjangkit HIV

Dikutip TribunWow.com dari Warta Kota pada Rabu (2/9/2020) Yusri Yunus menjelaskan petugas sempat melihat puluhan laki-laki tanpa busana sedang melakukan pesta seks.

"Dari lokasi diamankan puluhan lelaki melakukan tindakan asusila," ungkap Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan tersebut.

Barang bukti itu antara lain, obat perangsang atau obat kuat serta alat kontrasepsi.

Barang bukti itu lantas dibawa ke Pusat Laboratorium Polri.

Pesta yang digelar di apartemen di Kuningan itu rupanya digelar oleh sembilan penyelenggara.

Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta, satu di antara sembilan penyelenggara itu positif mengidap penyakit HIV.

"Di antara sembilan penyelenggara ini, ada satu yang terkena HIV," ujar Yusri.

 Warga Sumenep Lapor Ada 3 Orang Pria Mencurigakan di Rumah Kosong, Polisi Langsung Gerebek

Namun, Yusri tak mau mengungkap nama maupun inisial orang yang terjangkit tersebut.

Kini pihaknya akan memeriksa semua yang terlibat dalam pesta gay tersebut untuk cek kesehatan.

"Nantinya kita akan cek kembali ke tim kesehatan untuk periksa semuanya," jelasnya.

Yusri menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada malam hari.

Sehari sebelum pesta itu diselenggarakan.

"Tanggal 28 Agustus kita mendapat informasi. Tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan. Pukul 00.30 kita gerebek tempat pesta tersebut," ujarnya.

Yusri menuturkan, ada 56 orang di dalam kamar apartemen tersebut.

Dari 56 ditetapkan sembilan tersangka dari kasus pesta gay itu.

Sedangkan 47 laki-laki lainnya masih berstatus sebagai saksi.

 Janda Anak 4 Kena Gerebek saat Sedang Bersama Duda, Keduanya Ngaku Pacaran hingga Cari Kerja

"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," ujar Yusri.

Sembilan orang tersebut di antaranya, TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.

Akibatnya, sembilan tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (TribunWow.com/Mariah Gipty)

Sebagian Artikel ini diolah dari Tribun Jakarta dengan judul Satu Orang Penyelenggara Pesta Seks Gay di Apartemen Jakarta Selatan Terjangkit Virus HIV dan Fakta Pesta Seks Gay di Apartemen, Ada 3 Kode Khusus hingga 6 Syarat Aneh untuk Para Peserta

Tags:
KuninganJakarta SelatanPesta SeksGayPolda Metro Jaya
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved