Terkini Nasional
Ini Penampakan Mobil Mewah BMW Jaksa Pinangki yang Disita Kejagung, Tak Tercatat di Laporan Kekayaan
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah harta milik tersangka penerima suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
"Barangkali kalau diduga ada kaitan dengan penanganan ini, tentu penyidik akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap keadaan yang demikian," lanjutnya.
Sebelumnya Hari menjelaskan kronologi penangkapan tersangka suap tersebut.
Setelah mendapat laporan, kasus dialihkan dari Bidang Pengawasan Kejagung ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Kasus naik status ke tahap penyidikan dan Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka.

• Sosok Jaksa Pinangki Malasari yang Terseret Kasus Djoko Tjandra, Kekayaannya Capai Rp 6,8 Miliar
"Setelah pemeriksaan terhadap empat orang saksi, dikaitkan dengan bukti-bukti lainnya, hasilnya penyidik berkesimpulan bahwa dirasa cukup bukti untuk menetapkan satu orang tersangka," terang Hari.
"Dalam hal ini adalah inisialnya PSM. Ditetapkan tersangka kemarin pada 11 Agustus 2020," paparnya.
Pinangki lalu ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020).
"Kepada tersangka langsung dilakukan penangkapan pada malam hari itu juga," jelas Hari.
"Pada malam hari itu juga langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan," lanjutnya.
Hari lalu menjawab isu tentang harga rumah yang ditinggali Jaksa Pinangki senilai Rp 50 miliar.
Ia menjelaskan, saat penangkapan petugas tidak menaksir nilai rumah tersebut.
"Kami melakukan penangkapan di rumah yang bersangkutan. Demi privasi juga kami tidak menyampaikan tempatnya di mana, tetapi kami sementara ini tidak menilai harga rumah itu," tegas Hari. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)