Breaking News:

Terkini Nasional

Ini Penampakan Mobil Mewah BMW Jaksa Pinangki yang Disita Kejagung, Tak Tercatat di Laporan Kekayaan

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah harta milik tersangka penerima suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Capture YouTube Kompas TV
Mobil BMW X5 milik Jaksa Pinangki yang disita Kejaksaan Agung, Selasa (1/9/2020). Mobil mewah ini ditaksir bernilai Rp1,5 miliar. 

TRIBUNWOW.COM - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah harta milik tersangka penerima suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dilansir TribunWow.com, harta yang disita tersebut termasuk satu unit mobil mewah berjenis BMW Sport Utility Vehicle (SUV) X5 milik jaksa agung muda tersebut.

Hal itu tampak dalam tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (1/9/2020).

Tersangka penerima suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengenakan rompi Kejaksaan Agung, ditayangkan Selasa (1/9/2020).
Tersangka penerima suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengenakan rompi Kejaksaan Agung, ditayangkan Selasa (1/9/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Sentil KPK, MAKI Sindir Kasus Pinangki Berputar-putar antara Kejagung dan Mahfud MD: Mestinya OTT

Mobil berwarna biru metalik ini telah terparkir di area parkir Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Kendaraan yang disita melalui hasil penggeledahan ini diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mobil berplat nomor F 214 ini diketahui keluaran 2020 dan sudah dirakit di Indonesia, yakni di Sunter, Jawa Barat.

Dengan kapasitas mesin 3000 cc, mobil ini mampu menghasilkan tenaga 250 kW (340 ps) pada putaran 5.500-6.500 rpm.

Kendaraan ini bertipe all-wheel-drive dengan kapasitas tangki bahan bakar 83 liter dan memiliki 8 automatic speed konfigurasi transmisi.

BMW X5 juga dilengkapi dengan panorama glass roof, roof rail, hingga shark fin antena.

Fitur lain yang dimiliki BMW X5 adalah driving asisstant.

Dengan spesifikasi mewahnya, mobil ini ditaksir bernilai Rp1,5 miliar, berdasarkan situs carmudi.co.id.

Tidak hanya itu, pajak mobil mewah ini senilai Rp29.306.000 per tahun.

Berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di elhkpn.kpk.go.id, kepemilikan mobil mewah ini belum tercatat pada laporan 2019.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jaksa Pinangki Sirna Malasari tahun 2019. Laporan ini belum mencantumkan mobil mewah BMW X5.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jaksa Pinangki Sirna Malasari tahun 2019. Laporan ini belum mencantumkan mobil mewah BMW X5. (Capture elhkpn.kpk.go.id)

Hotman Paris Komentari Restoran Mahal yang Didatangi Jaksa Pinangki: Hotman Kalah

Jaksa yang bekerja di bagian Biro Perencanaan ini tercatat hanya memiliki tiga mobil.

Tiga kendaraan tersebut adalah Nissan Teana 2010 senilai Rp120 juta, Toyota Alphard 2014 senilai Rp450 juta, dan Daihatsu Xenia 2013 senilai Rp60 juta.

Total nilai ketiga mobil tersebut sebesar Rp630 juta.

Selain itu, harta lain yang dimiliki Jaksa Pinangki adalah tiga bidang tanah di wilayah Bogor dan Jakarta Barat dengan total nilai Rp6 miliar.

Jaksa Pinangki juga memiliki harta kas dan setara kas sebesar Rp200 juta.

Total kekayaan yang dimiliki jaksa agung muda ini sebesar Rp6,838 miliar.

Simak videonya:

Jaksa Pinangki Diduga Punya Apartemen Senilai Rp50 Miliar

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menjelaskan dugaan jumlah kekayaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang disebut lebih besar daripada di laporan kekayaan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat dihubungi dalam Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (13/8/2020).

Diketahui Pinangki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap yang memudahkan lolosnya Djoko Tjandra.

 MAKI Jelaskan Keterlibatan Oknum Jaksa dalam Kasus Djoko Tjandra: Ada Uang 500 Ribu Dolar Singapura

Ia diduga menerima suap senilai 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 7 miliar.

Selain itu, muncul dugaan Pinangki menyalahi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menyebutkan jumlah kekayaannya sebesar Rp 6,8 miliar.

Jaksa Pinangki disebut memiliki apartemen senilai Rp 50 miliar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

Hari Setiyono tidak membantah maupun membenarkan isu tersebut.

"Saya pikir penyidik masih melakukan proses penyidikan yang nantinya perlu didalami juga terhadap harta kekayaannya," jelas Hari Setiyono.

"Barangkali kalau diduga ada kaitan dengan penanganan ini, tentu penyidik akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap keadaan yang demikian," lanjutnya.

Sebelumnya Hari menjelaskan kronologi penangkapan tersangka suap tersebut.

Setelah mendapat laporan, kasus dialihkan dari Bidang Pengawasan Kejagung ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Kasus naik status ke tahap penyidikan dan Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka.

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra (Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi)

 Sosok Jaksa Pinangki Malasari yang Terseret Kasus Djoko Tjandra, Kekayaannya Capai Rp 6,8 Miliar

"Setelah pemeriksaan terhadap empat orang saksi, dikaitkan dengan bukti-bukti lainnya, hasilnya penyidik berkesimpulan bahwa dirasa cukup bukti untuk menetapkan satu orang tersangka," terang Hari.

"Dalam hal ini adalah inisialnya PSM. Ditetapkan tersangka kemarin pada 11 Agustus 2020," paparnya.

Pinangki lalu ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020).

"Kepada tersangka langsung dilakukan penangkapan pada malam hari itu juga," jelas Hari.

"Pada malam hari itu juga langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan," lanjutnya.

Hari lalu menjawab isu tentang harga rumah yang ditinggali Jaksa Pinangki senilai Rp 50 miliar.

Ia menjelaskan, saat penangkapan petugas tidak menaksir nilai rumah tersebut.

"Kami melakukan penangkapan di rumah yang bersangkutan. Demi privasi juga kami tidak menyampaikan tempatnya di mana, tetapi kami sementara ini tidak menilai harga rumah itu," tegas Hari. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
BMWKejaksaan Agung (Kejagung)Mobil MewahKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved