Terkini Nasional
Ini Penampakan Mobil Mewah BMW Jaksa Pinangki yang Disita Kejagung, Tak Tercatat di Laporan Kekayaan
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah harta milik tersangka penerima suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Total nilai ketiga mobil tersebut sebesar Rp630 juta.
Selain itu, harta lain yang dimiliki Jaksa Pinangki adalah tiga bidang tanah di wilayah Bogor dan Jakarta Barat dengan total nilai Rp6 miliar.
Jaksa Pinangki juga memiliki harta kas dan setara kas sebesar Rp200 juta.
Total kekayaan yang dimiliki jaksa agung muda ini sebesar Rp6,838 miliar.
Simak videonya:
Jaksa Pinangki Diduga Punya Apartemen Senilai Rp50 Miliar
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menjelaskan dugaan jumlah kekayaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang disebut lebih besar daripada di laporan kekayaan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat dihubungi dalam Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (13/8/2020).
Diketahui Pinangki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap yang memudahkan lolosnya Djoko Tjandra.
• MAKI Jelaskan Keterlibatan Oknum Jaksa dalam Kasus Djoko Tjandra: Ada Uang 500 Ribu Dolar Singapura
Ia diduga menerima suap senilai 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 7 miliar.
Selain itu, muncul dugaan Pinangki menyalahi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menyebutkan jumlah kekayaannya sebesar Rp 6,8 miliar.
Jaksa Pinangki disebut memiliki apartemen senilai Rp 50 miliar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Hari Setiyono tidak membantah maupun membenarkan isu tersebut.
"Saya pikir penyidik masih melakukan proses penyidikan yang nantinya perlu didalami juga terhadap harta kekayaannya," jelas Hari Setiyono.