Terkini Daerah
Eks Kepala BPN Denpasar Lolos Bawa Senpi dan Bunuh Diri, Kejati Bali: Kami Geledah Tidak Ada Apapun
Berstatus tersangka atas kasus dugaan gratifikasi, Eks Kepala BPN Denpasar bisa membawa senjata api masuk ke Kejati Bali untuk bunuh diri.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Menggunakan sebuah senjata api (senpi), Eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, Tri Nugraha melakukan bunuh diri di dalam toilet gedung Kejaksaan Tinggi Bali.
Tergeletak tak berdaya, Tri ditemukan dalam kondisi sekarat di dalam toilet pada Senin (31/8/2020) lalu, setelah adanya satu suara letupan keras dari arah toilet.
Namun, nyawa Tri Nugraha tak tertolong dan meninggal dunia di rumah sakit.
Hingga saat ini kasus bunuh diri Tri masih dalam penyelidikan, termasuk bagaimana cara korban bisa membawa masuk senjata api ke dalam, padahal dirinya berstatus sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

• 3 Fakta Kasus Bunuh Diri Eks Kepala BPN Denpasar, Sempat Hubungi Rekan hingga Jadi Tersangka Korupsi
Dikutip dari Tribun-Bali.com, Rabu (2/9/2020), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggu (Wakajati) Bali, Asep Maryono mengaku pihak internal kejaksaan siap menjalani pemeriksaan.
"Hari ini tim dari Kejaksaan Agung akan datang untuk melakukan penyelidikan internal. Kami siap diperiksa, memberikan keterangan dan kami sangat terbuka," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Asep Maryono di kantor Kejati Bali, Selasa (1/9/2020).
"Tim penyidik Kejati Bali yang menangani perkara Tri ada lima orang. Kapan pun kami siap diperiksa untuk mengungkap kasus ini," ujarnya.
Terkait lolosnya Tri bisa membawa senpi, Asep mengklaim pihaknya sudah melakukan penggeledahan di tubuh korban dan hasilnya nihil.
"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin. Tri sudah kami geledah tidak ada barang apapun di tubuhnya. Kami juga berusaha mengawasi untuk Tri tidak membawa apapun saat diperiksa. Tapi apa yang terjadi ini di luar kemampuan kami," ucap Asep.
Aksi bunuh diri tersebut dilakukan saat Tri digiring dari lantai II, lalu hendak dibawa masuk ke ruang tahanan.
"Setelah peristiwa tadi malam ini penyidik jaksa membuat laporan ke Polda Bali dan ada dua penyidik kejaksaan langsung diperiksa oleh penyidik Polda. Hari ini kami mengirimkan lagi dua orang penyidik, termasuk rekaman CCTV sudah diamankan penyidik Polda Bali," kata Asep.
Sebelum Tri masuk ke ruang pemeriksaan, Asep menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak membawa barang apapun.
"Kami ingin tahu kenapa ini bisa terjadi. Yang kami ketahui adalah yang bersangkutan masuk ke ruang pemeriksaan tidak membawa benda apapun," tutur Asep.
"Tadi malam sudah dilakukan olah TKP oleh tim inafis termasuk tim labfor Polda Bali. Kami memberikan akses seluasnya kepada penyidik Polda melakukan olah TKP," sambungnya.
Tri sendiri telah menjadi tersangka atas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
• Tembak Diri Sendiri di Kejati Bali, Eks Kepala BPN Denpasar Sempat Kabur dari Proses Pemeriksaan