Terkini Daerah
Eks Kepala BPN Denpasar Lolos Bawa Senpi dan Bunuh Diri, Kejati Bali: Kami Geledah Tidak Ada Apapun
Berstatus tersangka atas kasus dugaan gratifikasi, Eks Kepala BPN Denpasar bisa membawa senjata api masuk ke Kejati Bali untuk bunuh diri.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
Kabur ke Rumah saat Pemeriksaan
Diketahui, Tri pertama kali datang ke kantor Kejati Bali sekira sembilan jam sebelum bunuh diri.
"Pada hari ini kami memanggil Tri Nugraha untuk dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan datang ke Kejati Bali pukul 10.00 Wita," Jelas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Asep Maryono.
Terkait asal usul senjata, Asep masih belum bisa memberikan penjelasan.
"Kami belum tahu, karena barang itu kan milik Tri. Nanti kami akan melihat langkah selanjutnya. Yang penting sekarang ini penasihat hukum sudah tahu, dan kami akan memberitahukan pihak keluarganya," jelasnya.
Hanya saja Asep memastikan ketika Tri masuk ke Kejati Bali, seluruh barang bawaan milik korban disimpan ke loker Kejati Bali.
"Jadi semua barang Tri Nugraha disimpan di loker. Kunci loker dibawa yang bersangkutan termasuk barangnya penasihat hukum yang mendampinginya,"
Setelah semua barang tersimpan barulah dilakukan pemeriksaan.
Keanehan mulai terjadi di siang hari, saat Tri meminta izin untuk makan dan salat, namun tak kunjung kembali.
"Salatnya dimana kami tidak tahu, karena waktu itu statusnya belum ditahan. Lalu kami cek musala tidak ada," ujarnya.
Tri saat itu tidak juga kembali hingga akhirnya harus dihampiri dan dijemput oleh petugas.
"Kami tunggu sampai sore hari tidak datang, kami hubungi tidak bisa. Kami akhirnya melakukan pelacakan dan terlacak ada di rumahnya di Gunung Talang," tutur Asep.
Kondisi saat itu Tri masih memegang kunci loker miliknya.
Ketika kembali tiba di Kejati dan melanjutkan pemeriksaan, barang Tri yang tadinya di loker ternyata sudah dikeluarkan oleh yang bersangkutan.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, Tri minta ke penasihat hukumnya untuk mengambil barang," kata dia.