Breaking News:

Terkini Daerah

Ungkap Penyerang Polsek Ciracas, Jenderal Andika: Ada Sebutan yang Lebih Tinggi dari Sersan Mayor

Kasad TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap proses penyelidikan oknum prajurit yang menyerang Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube Kompas TV
Kasad TNI Jenderal Andika Perkasa mengecam oknum TNI yang menyerang Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (30/8/2020). 

Menurut Andika, para prajurit yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal untuk dipecat.

Kasad TNI Jenderal Andika meminta masyarakat berpartisipasi memberikan informasi tentang penyerangan Polsek Ciracas, dalam Breaking News, Minggu (30/8/2020).
Kasad TNI Jenderal Andika meminta masyarakat berpartisipasi memberikan informasi tentang penyerangan Polsek Ciracas, dalam Breaking News, Minggu (30/8/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa sudah memenuhi pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," tegasnya.

Mantan Pangkostrad ini menegaskan, pihak TNI akan memecat masing-masing prajurit yang terbukti melanggar tersebut.

"Jadi selain pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh masing-masing, ini akan berbeda satu dengan lainnya, kita juga akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya, yaitu pemecatan," kata Andika.

 Video Detik-detik Polsek Ciracas Diserang Massa, Sempat Ada yang Acungkan Senjata Api ke Polisi

Ia mengaku tidak masalah jika harus kehilangan sejumlah bawahan yang dinilai telah merusak citra TNI tersebut.

"Lebih baik kita kehilangan 31 prajurit yang terlibat, apapun perannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku-tingkah laku tidak bertanggung jawab," ungkap Andika.

"Sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan pada saat mereka menjadi prajurit TNI Angkatan Darat," kecamnya.

Selain itu, Andika menjelaskan akan dibuat suatu mekanisme yang mengharuskan para tersangka mengganti kerusakan dan biaya pengobatan.

Ia menyebutkan mereka akan membayar biaya ganti rugi tersebut.

Diketahui dua unit mobil yang berada di area parkir Mapolsek Ciracas, satu kendaraan operasional polisi, dan satu unit bus Polri dibakar massa saat kejadian.

Tidak hanya itu, massa juga merusak pertokoan warga yang berada di sekitar Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, sebelum menyerang Mapolsek.

"Jumlah itu yang akan dibebankan kepada pelaku yang terlibat, apapun perannya," tandas Andika Perkasa.

Lihat videonya mulai menit 13:00

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
CiracasJenderal Andika PerkasaTNIPenyerangan di Mapolsek Ciracas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved