Terkini Nasional
Nadiem Makarim Direshuffle? Refly Harun Akui Kontroversial: Jangan-jangan Tak Pernah Baca Pasal
Pakar hukum tata negara Refly Harun membahas isu reshuffle yang turut menyeret nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun membahas isu perombakan kabinet (reshuffle) yang turut menyeret nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (31/8/2020).
Diketahui isu reshuffle sempat beredar saat diungkit Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam salah satu Rapat Kabinet di Istana Negara.

• Fadjroel Rachman Bantah Isu Jokowi Reshuffle Kabinet: Tak Ada, Kabinet Indonesia Maju Fokus Bekerja
Refly menyebutkan saat ini muncul kabar nama-nama menteri yang akan dirombak dari jabatannya, yakni Sofyan Djalil, Erick Thohir, dan Nadiem Makarim.
Refly berpendapat penunjukkan Nadiem sendiri sebagai menteri sejak awal menuai sorotan.
"Ini menteri yang sangat kontroversial, berusia sangat muda. Lebih muda dari saya bahkan," singgung Refly Harun.
Ia mengungkit latar belakang Nadiem sebagai pengusaha muda yang berhasil.
"Dan berhasil sebagai pengusaha start-up Gojek. Fenomenal, tapi juga bisa menggaet investor dari luar negeri," paparnya.
Meskipun begitu, Refly menyoroti pemahaman Nadiem Makarim terhadap seluk-beluk pendidikan Indonesia.
"Kita tidak tahu apakah Nadiem Makarim menyelami filosofi pendidikan Indonesia atau dia menjadi orang yang orientasinya orientasi luar," komentar pakar hukum tersebut.
• Soal Deklarasi KAMI, Adian Napitupulu Ungkap Sindiran Arief Poyuono: Beauty Contest untuk Reshuffle
Untuk membahasnya, Refly menyinggung Pasal 31 Undang-undang Dasar 1945 tentang Pendidikan dan Kebudayaan.
"Pendidikan itu kalau kita lihat dalam konstitusi kita yang sering tidak dipertimbangkan orang yaitu dia tidak sekadar membangun manusia pandai, manusia pintar," jelas dia.
Refly menjelaskan makna Pasal 31 ayat 1 tersebut.
"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Berhak itu artinya tidak boleh ada warga negara yang tidak mendapat pendidikan," paparnya.
Berdasarkan pasal itu, Refly memaparkan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan wajib sampai tingkat setara SMA.