Breaking News:

Terkini Nasional

Hari Setiyono Minta Publik Dukung Kejaksaan Agung, Najwa Shihab: Bagaimana Mau Percaya seperti Ini?

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung Hari Setiyono meminta masyarakat mendukung penanganan perkara-perkara besar.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture YouTube Najwa Shihab
Kapuspen Kejaksaan Agung Hari Setiyono (kiri) saat diundang dalam acara Mata Najwa, Rabu (26/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung Hari Setiyono meminta masyarakat mendukung penanganan perkara-perkara besar.

Namun ucapan itu dipertanyakan presenter Najwa Shihab, melihat adanya ketidakpadanan dengan pernyataan Komisi Kejaksaan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (26/8/2020).

Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam, dan ditetapkan sebagia tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam, dan ditetapkan sebagia tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. (Kolase (YouTube Kompastv) dan (KOMPAS.ID))

Di Mata Najwa, MAKI Debat Pihak Kejaksaan Agung: Anda Sendiri Tak Peduli, Asuransi Saja Tidak

Awalnya Najwa Shihab meminta tanggapan Hari Setiyono atas kasus penyuapan Jaksa Pinangki.

Sebelumnya Komisi Kejaksaan menilai Kejaksaan Agung enggan menyerahkan pemeriksaan ke lembaga yang berwenang tersebut.

"Pak Hari, tolong dijawab. Ini tanda-tanda, dulu tidak mau, sekarang tidak mau dibuka," ungkit Najwa Shihab.

"Anda tadi bilang, percayakanlah kepada Kejaksaan. Bagaimana mau percaya kalau ada keengganan seperti ini?" tambahnya.

Hari membenarkan adanya kewenangan Komisi Kejaksaan untuk memeriksa orang yang bersangkutan dalam suatu kasus.

"Memang betul ada Perpres 18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan. Di Pasal 4 tadi juga sudah disampaikan Komisi Kejaksaan berwenang menerima laporan dan menindaklanjuti," kata Hari Setiyono.

"Tetapi Perpres tersebut ada tambahannya. Mungkin tadi Pak Ketua Komisi Kejaksaan belum menyampaikan," lanjutnya.

Ia memaparkan awalnya pemeriksaan harus dilakukan Kejaksaan Agung terlebih dulu.

Kantor Pinangki di Kejagung Ikut Terbakar, MAKI Ungkap Nasib Barang Bukti CCTV: Ada Saksi Rahmat

"Ada MoU antara Komisi Kejaksaan dengan Kejaksaan. Jadi apabila ada laporan pengaduan yang ditujukan ke Komisi Kejaksaan, itu Komisi Kejaksaan melakukan rapat ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan," kata Hari.

Apabila pemeriksaan yang dilakukan tidak sempurna, baru Komisi Kejaksaan dapat mengambil alih.

Dalam segmen sebelumnya, Hari menjawab pertanyaan yang disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakaat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Ia menjelaskan proses hukum terhadap Jaksa Pinangki harus dilakukan satu per satu.

"Dalam penanganan itu 'kan by process. Tanggal 11 (Agustus) ditangkap, tanggal 12 ditahan," jelas Hari Setiyono.

"Oleh karena itu tolong dukung kami, berikan masukan kami, dan kami akan buktikan itu," tambahnya.

Lihat videonya mulai menit 6:00

MAKI Ungkap Ada Sosok Penyuap, Duga Jaksa Pinangki 'Dikorbankan'

Deputi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Kurniawan Adi menduga ada pejabat tinggi lain yang terlibat dalam kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia ungkapkan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (13/8/2020).

Sebelumnya Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang membantu meloloskan Djoko Tjandra.

 Disebut Punya Apartemen Rp 50 M, Jaksa Pinangki Diduga Tak Jujur soal LHKPN, Ini Kata Kejagung

Ia diduga menerima suap sebesar 500 ribu dollar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp 7 miliar.

Menurut MAKI, aliran dana Djoko Tjandra ke pejabat-pejabat yang terlibat itu perlu digali.

"Kalau bicara soal Djoko Tjandra, hanya bicara soal pidum (pidana umum)," papar Kurniawan Adi.

Ia menyinggung saat ini baru diketahui fakta jumlah uang yang diterima Jaksa Pinangki.

Sementara itu siapa orang yang menyuap penegak hukum tersebut belum diketahui.

"Kemudian Pinangki ini 'kan tipikor (tindak pidana korupsi). Siapa yang memberi uang ini sampai sekarang belum jelas," kata Kurniawan.

"Ini menjadi kerja dari penyidik Kejaksaan Agung yang akan diawasi oleh Bareskrim maupun KPK," lanjutnya.

Diketahui MAKI telah melaporkan kepada Komisi Kejaksaan soal dugaan ada pejabat tinggi di atas Jaksa Pinangki yang terlibat.

"Posisi Pinangki ini bukan penyidik yang melakukan penyidikan atau proses penanganan Djoko Tjandra," kata Kurniawan menjelaskan dalam segmen sebelumnya.

"Posisi Pinangki ini 'kan perencanaan. Ketika ada perkara seperti ini dia bisa masuk," paparnya.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam, dan ditetapkan sebagia tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam, dan ditetapkan sebagia tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. (Kolase (Istimewa Via Warta Kota) dan (KOMPAS.ID))

 

 TOP 5 BERITA POPULER: Ekspresi Rizky Billar Dengar Lesti Bahagia hingga Jaksa Pinangki Tersangka

Kurniawan mendorong penyelidikan terhadap kemungkinan peran jaksa lain, termasuk atasan Jaksa Pinangki.

Pasalnya ia menduga Pinangki hanya menjadi korban dalam kasus suap itu.

"Ini tidak hanya terkunci di oknum Pinangki ini saja. Seolah-olah ini seperti yang dikorbankan satu orang," ungkap Kurniawan.

Ia membenarkan oknum jaksa ini sempat menelepon Djoko Tjandra pada bulan Juli, yakni sebelum surat jalan diterbitkan Brigjen Prasetijo Utama.

Menurut dia, fakta itu dapat menjadi titik awal Komisi Kejaksaan mengusut aliran dana suap.

"Komisi Kejaksaan yang punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman, siapakah orang ini? Apa yang dibicarakan?" kata Kurniawan. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
Najwa ShihabHari SetiyonoKejaksaan AgungPinangki Sirna Malasari
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved