Kasus Korupsi
Disebut Punya Apartemen Rp 50 M, Jaksa Pinangki Diduga Tak Jujur soal LHKPN, Ini Kata Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan dugaan jumlah kekayaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang disebut lebih besar daripada di laporan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menjelaskan dugaan jumlah kekayaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang disebut lebih besar daripada di laporan kekayaan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat dihubungi dalam Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (13/8/2020).
Diketahui Pinangki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap yang memudahkan lolosnya Djoko Tjandra.

• MAKI Jelaskan Keterlibatan Oknum Jaksa dalam Kasus Djoko Tjandra: Ada Uang 500 Ribu Dolar Singapura
Ia diduga menerima suap senilai 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 7 miliar.
Selain itu, muncul dugaan Pinangki menyalahi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menyebutkan jumlah kekayaannya sebesar Rp 6,8 miliar.
Jaksa Pinangki disebut memiliki apartemen senilai Rp 50 miliar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Hari Setiyono tidak membantah maupun membenarkan isu tersebut.
"Saya pikir penyidik masih melakukan proses penyidikan yang nantinya perlu didalami juga terhadap harta kekayaannya," jelas Hari Setiyono.
"Barangkali kalau diduga ada kaitan dengan penanganan ini, tentu penyidik akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap keadaan yang demikian," lanjutnya.
Sebelumnya Hari menjelaskan kronologi penangkapan tersangka suap tersebut.
Setelah mendapat laporan, kasus dialihkan dari Bidang Pengawasan Kejagung ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Kasus naik status ke tahap penyidikan dan Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka.

• Sosok Jaksa Pinangki Malasari yang Terseret Kasus Djoko Tjandra, Kekayaannya Capai Rp 6,8 Miliar
"Setelah pemeriksaan terhadap empat orang saksi, dikaitkan dengan bukti-bukti lainnya, hasilnya penyidik berkesimpulan bahwa dirasa cukup bukti untuk menetapkan satu orang tersangka," terang Hari.
"Dalam hal ini adalah inisialnya PSM. Ditetapkan tersangka kemarin pada 11 Agustus 2020," paparnya.
Pinangki lalu ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020).