Kasus Korupsi
Disebut Punya Apartemen Rp 50 M, Jaksa Pinangki Diduga Tak Jujur soal LHKPN, Ini Kata Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan dugaan jumlah kekayaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang disebut lebih besar daripada di laporan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Dilansir YouTube tvOnenews, Selasa (11/8/2020), Pinangki sebelumnya telah diamankan di kediamannya sendiri, pada Selasa (11/8/2020) malam.
"Proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kediamannya," ujar Hari.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Pinangki resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Hari menuturkan masih belum pasti berapa jumlah dugaan suap yang diterima oleh tersangka.
"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan, diduga sekitar 500.000 USD kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar," terang dia.
• Ditanya Karni Ilyas, MAKI Bocorkan Naga Besar di Balik Kasus DDjoko Tjandra, Siapa Sosok TT?
Sebelum menjadi tersangka, Jaksa Pinangki sempat menemui Djoko Tjandra yang kala itu berstatus buron.
Bahkan Jaksa Pinangki juga terpantau beberapa kali melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/8/2020), atas tindakannya tersebut, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki melanggar disiplin.
Perjalanan ke luar negeri dilakukan oleh Pinangi ke Singapura dan Malaysia.
Seperti yang diketahui, selama jadi buron Djoko Tjandra bersembunyi di sebuah apartemen di Malaysia.
Tindak pelanggaran disiplin itu berbuntut pencopotan jabatan Pinangki sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Anung)