Breaking News:

Kasus Korupsi

Disebut Punya Apartemen Rp 50 M, Jaksa Pinangki Diduga Tak Jujur soal LHKPN, Ini Kata Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan dugaan jumlah kekayaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang disebut lebih besar daripada di laporan.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Twitter @IDN_Project
Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi II pada BiroPerencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking foto bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra. 

"Kepada tersangka langsung dilakukan penangkapan pada malam hari itu juga," jelas Hari.

"Pada malam hari itu juga langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan," lanjutnya.

Hari lalu menjawab isu tentang harga rumah yang ditinggali Jaksa Pinangki senilai Rp 50 miliar.

Ia menjelaskan, saat penangkapan petugas tidak menaksir nilai rumah tersebut.

"Kami melakukan penangkapan di rumah yang bersangkutan. Demi privasi juga kami tidak menyampaikan tempatnya di mana, tetapi kami sementara ini tidak menilai harga rumah itu," tegas Hari.

Lihat videonya mulai menit 6:00

Diduga Terima Suap Rp 7 Miliar

Nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi pusat perhatian publik seusai foto dirinya bersama Djoko Tjandra beredar luas di publik hingga viral di media sosial.

Kini Jaksa Pinangki resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan suap terkait terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, yakni Djoko Tjandra atau dikenal juga dengan nama 'Joker' karena begitu sulit ditangkap.

Dugaan sementara, Pinangki menerima suap sebesar 500.00 USD atau setara Rp 7 miliar.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/8/2020), pernyataan status Pinangki sebagai tersangka diumumkan oleh Kapuspen Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Rencananya Pinangki akan ditempatkan di rutan khusus wanita di Pondok Bambu.

"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.

Halaman
123
Tags:
Djoko TjandraPinangki Sirna MalasariKasus KorupsiLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved