Breaking News:

Kasus Korupsi

Disebut Punya Apartemen Rp 50 M, Jaksa Pinangki Diduga Tak Jujur soal LHKPN, Ini Kata Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan dugaan jumlah kekayaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang disebut lebih besar daripada di laporan.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Twitter @IDN_Project
Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi II pada BiroPerencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking foto bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra. 

TRIBUNWOW.COM - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menjelaskan dugaan jumlah kekayaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang disebut lebih besar daripada di laporan kekayaan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat dihubungi dalam Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (13/8/2020).

Diketahui Pinangki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap yang memudahkan lolosnya Djoko Tjandra.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menjelaskan dugaan suap yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dalam Sapa Indonesia Malam, Kamis (13/8/2020).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menjelaskan dugaan suap yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dalam Sapa Indonesia Malam, Kamis (13/8/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

MAKI Jelaskan Keterlibatan Oknum Jaksa dalam Kasus Djoko Tjandra: Ada Uang 500 Ribu Dolar Singapura

Ia diduga menerima suap senilai 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 7 miliar.

Selain itu, muncul dugaan Pinangki menyalahi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menyebutkan jumlah kekayaannya sebesar Rp 6,8 miliar.

Jaksa Pinangki disebut memiliki apartemen senilai Rp 50 miliar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

Hari Setiyono tidak membantah maupun membenarkan isu tersebut.

"Saya pikir penyidik masih melakukan proses penyidikan yang nantinya perlu didalami juga terhadap harta kekayaannya," jelas Hari Setiyono.

"Barangkali kalau diduga ada kaitan dengan penanganan ini, tentu penyidik akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap keadaan yang demikian," lanjutnya.

Sebelumnya Hari menjelaskan kronologi penangkapan tersangka suap tersebut.

Setelah mendapat laporan, kasus dialihkan dari Bidang Pengawasan Kejagung ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Kasus naik status ke tahap penyidikan dan Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka.

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra (Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi)

Sosok Jaksa Pinangki Malasari yang Terseret Kasus Djoko Tjandra, Kekayaannya Capai Rp 6,8 Miliar

"Setelah pemeriksaan terhadap empat orang saksi, dikaitkan dengan bukti-bukti lainnya, hasilnya penyidik berkesimpulan bahwa dirasa cukup bukti untuk menetapkan satu orang tersangka," terang Hari.

"Dalam hal ini adalah inisialnya PSM. Ditetapkan tersangka kemarin pada 11 Agustus 2020," paparnya.

Pinangki lalu ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020).

"Kepada tersangka langsung dilakukan penangkapan pada malam hari itu juga," jelas Hari.

"Pada malam hari itu juga langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan," lanjutnya.

Hari lalu menjawab isu tentang harga rumah yang ditinggali Jaksa Pinangki senilai Rp 50 miliar.

Ia menjelaskan, saat penangkapan petugas tidak menaksir nilai rumah tersebut.

"Kami melakukan penangkapan di rumah yang bersangkutan. Demi privasi juga kami tidak menyampaikan tempatnya di mana, tetapi kami sementara ini tidak menilai harga rumah itu," tegas Hari.

Lihat videonya mulai menit 6:00

Diduga Terima Suap Rp 7 Miliar

Nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi pusat perhatian publik seusai foto dirinya bersama Djoko Tjandra beredar luas di publik hingga viral di media sosial.

Kini Jaksa Pinangki resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan suap terkait terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, yakni Djoko Tjandra atau dikenal juga dengan nama 'Joker' karena begitu sulit ditangkap.

Dugaan sementara, Pinangki menerima suap sebesar 500.00 USD atau setara Rp 7 miliar.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/8/2020), pernyataan status Pinangki sebagai tersangka diumumkan oleh Kapuspen Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Rencananya Pinangki akan ditempatkan di rutan khusus wanita di Pondok Bambu.

"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.

Dilansir YouTube tvOnenews, Selasa (11/8/2020), Pinangki sebelumnya telah diamankan di kediamannya sendiri, pada Selasa (11/8/2020) malam.

"Proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kediamannya," ujar Hari.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Pinangki resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Hari menuturkan masih belum pasti berapa jumlah dugaan suap yang diterima oleh tersangka.

"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan, diduga sekitar 500.000 USD kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar," terang dia.

 Ditanya Karni Ilyas, MAKI Bocorkan Naga Besar di Balik Kasus DDjoko Tjandra, Siapa Sosok TT?

Sebelum menjadi tersangka, Jaksa Pinangki sempat menemui Djoko Tjandra yang kala itu berstatus buron.

Bahkan Jaksa Pinangki juga terpantau beberapa kali melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/8/2020), atas tindakannya tersebut, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki melanggar disiplin.

Perjalanan ke luar negeri dilakukan oleh Pinangi ke Singapura dan Malaysia.

Seperti yang diketahui, selama jadi buron Djoko Tjandra bersembunyi di sebuah apartemen di Malaysia.

Tindak pelanggaran disiplin itu berbuntut pencopotan jabatan Pinangki sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Anung)

Tags:
Djoko TjandraPinangki Sirna MalasariKasus KorupsiLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved