Breaking News:

Terkini Nasional

Hari Setiyono Minta Publik Dukung Kejaksaan Agung, Najwa Shihab: Bagaimana Mau Percaya seperti Ini?

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung Hari Setiyono meminta masyarakat mendukung penanganan perkara-perkara besar.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture YouTube Najwa Shihab
Kapuspen Kejaksaan Agung Hari Setiyono (kiri) saat diundang dalam acara Mata Najwa, Rabu (26/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung Hari Setiyono meminta masyarakat mendukung penanganan perkara-perkara besar.

Namun ucapan itu dipertanyakan presenter Najwa Shihab, melihat adanya ketidakpadanan dengan pernyataan Komisi Kejaksaan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (26/8/2020).

Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam, dan ditetapkan sebagia tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam, dan ditetapkan sebagia tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. (Kolase (YouTube Kompastv) dan (KOMPAS.ID))

Di Mata Najwa, MAKI Debat Pihak Kejaksaan Agung: Anda Sendiri Tak Peduli, Asuransi Saja Tidak

Awalnya Najwa Shihab meminta tanggapan Hari Setiyono atas kasus penyuapan Jaksa Pinangki.

Sebelumnya Komisi Kejaksaan menilai Kejaksaan Agung enggan menyerahkan pemeriksaan ke lembaga yang berwenang tersebut.

"Pak Hari, tolong dijawab. Ini tanda-tanda, dulu tidak mau, sekarang tidak mau dibuka," ungkit Najwa Shihab.

"Anda tadi bilang, percayakanlah kepada Kejaksaan. Bagaimana mau percaya kalau ada keengganan seperti ini?" tambahnya.

Hari membenarkan adanya kewenangan Komisi Kejaksaan untuk memeriksa orang yang bersangkutan dalam suatu kasus.

"Memang betul ada Perpres 18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan. Di Pasal 4 tadi juga sudah disampaikan Komisi Kejaksaan berwenang menerima laporan dan menindaklanjuti," kata Hari Setiyono.

"Tetapi Perpres tersebut ada tambahannya. Mungkin tadi Pak Ketua Komisi Kejaksaan belum menyampaikan," lanjutnya.

Ia memaparkan awalnya pemeriksaan harus dilakukan Kejaksaan Agung terlebih dulu.

Kantor Pinangki di Kejagung Ikut Terbakar, MAKI Ungkap Nasib Barang Bukti CCTV: Ada Saksi Rahmat

"Ada MoU antara Komisi Kejaksaan dengan Kejaksaan. Jadi apabila ada laporan pengaduan yang ditujukan ke Komisi Kejaksaan, itu Komisi Kejaksaan melakukan rapat ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan," kata Hari.

Apabila pemeriksaan yang dilakukan tidak sempurna, baru Komisi Kejaksaan dapat mengambil alih.

Dalam segmen sebelumnya, Hari menjawab pertanyaan yang disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakaat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Ia menjelaskan proses hukum terhadap Jaksa Pinangki harus dilakukan satu per satu.

Halaman
123
Tags:
Najwa ShihabHari SetiyonoKejaksaan AgungPinangki Sirna Malasari
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved