Terkini Nasional
Di Mata Najwa, MAKI Debat Pihak Kejaksaan Agung: Anda Sendiri Tak Peduli, Asuransi Saja Tidak
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan pertanggungjawaban Kejaksaan Agung terhadap gedungnya.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan pertanggungjawaban Kejaksaan Agung terhadap gedungnya.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (26/8/2020).
Diketahui gedung Kejaksaan Agung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) pukul 19.10 WIB dan baru dapat dipadamkan total pada Minggu (23/8/2020) pukul 06.28.

• Pihak Damkar Tak Dilibatkan Investigasi Kebakaran di Kejaksaan Agung, Najwa Shihab: Ada Rasa Gemas?
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung Hari Setiyono membenarkan gedung tersebut tidak diasuransikan karena termasuk kawasan cagar budaya.
"Barangkali lalai saja, mungkin sudah beranggapan ini masuk cagar budaya maka pengelolaannya sesuai dengan standar yang ada di dalam cagar budaya," kata Hari Setiyono.
"Kami sebagai yang menempati, Pemerintah Provinsi DKI seharusnya peduli terhadap gedung-gedung yang ditetapkan masuk kawasan cagar budaya," lanjutnya.
Presenter Najwa Shihab lalu menunjukkan keterangan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) yang menjelaskan gedung tersebut tidak termasuk cagar budaya.
Hari justru menyindir keterangan Najwa Shihab tersebut.
"Mungkin Mbak Nana (Najwa Shihab) bacanya hanya di atas, ya? Di bawahnya lagi, 'Perlakuan terhadap kawasan cagar budaya sama dengan cagar budaya'," sahut Hari.
Ia menyinggung pihak Kejaksaan Agung pernah merencanakan renovasi terhadap gedung tersebut, tetapi tidak diizinkan dengan alasan termasuk cagar budaya.
• Pakar Kontruksi Ungkap Kejanggalan Kebakaran Kejaksaan Agung: Unik, Jilatan Api dari Atas ke Bawah
Selain itu, Hari menilai jika memang termasuk cagar budaya maka ada pihak yang menanggung asuransinya.
Najwa Shihab kembali menerangkan nilai gedung yang terbakar mencapai Rp161 miliar menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Anggaran renovasi gedung tersebut rencananya akan dimasukkan dalam APBN 2021.
Boyamin Saiman kemudian menyahut pernyataan Hari Setiyono terkait pertanggungjawaban asuransi gedung.
"Bagaimana mungkin meminta orang lain peduli, Anda sendiri tidak peduli, Pak Hari," komentar Boyamin Saiman.
"Peduli kita. Kalau tidak peduli berarti ditelantarkan, tidak dirawat," bantah Hari.
Boyamin menambahkan, seharusnya pihak Kejaksaan Agung terlebih dulu memastikan ada asuransi dan tidak melimpahkannya sebagai tanggung jawab lembaga pemerintahan lainnya.
"Diasuransikan saja tidak, pastinya 'kan ini dipastikan dulu diasuransikan atau tidak."
"Kalau memang Pemda DKI tidak, berarti Kejaksaan Agung yang menganggarkan untuk diasuransikan," sahut Boyamin.
Lihat videonya mulai menit 6:20
Pakar Konstruksi Pertanyakan Izin Guna Bangunan sebagai Cagar Budaya
Di sisi lain, sebelumnya pakar konstruksi Manlian Ronald Simanjuntak menyoroti aspek administrasi dari Kejaksaan Agung yang baru-baru ini terbakar.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Minggu (23/8/2020).
Ia menyinggung pernyataan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono yang menyebutkan gedung tersebut adalah heritage (cagar budaya).
• Tanggapi Isu Liar soal Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Mahfud MD: Kemungkinan Semua Bisa Terjadi
"Tolong dicek dulu, itu dasarnya apa? Ada perda (peraturan daerah)-nya enggak?" tanya Manlian Ronald.
"Kalau sehubungan dengan bangunan cagar budaya itu ada perlakuan khusus, penyesuaian tertentu," lanjutnya.
Selain urusan perda cagar budaya, ia juga menyoroti izin penggunaan bangunan tersebut sebagai kantor pemerintahan.
"Kalau saya masuk ke sana, siapa yang mengizinkan Jaksa Agung berkantor di lantai dua? Dan para jaksa muda lainnya di lantai tiga, empat, lima, dan enam itu?" tanya Manlian.
Ia tidak menampik kejadian serupa pernah terjadi pada gedung pemerintahan lainnya yang juga dilestarikan.
Sebagai contoh, kompleks Istana Negara pernah terbakar pada 2013 dan gedung Kementerian Perhubungan pernah terbakar pada 2018.

Menurut Manlian, operasional aktif bangunan cagar budaya harus mempertimbangkan perawatan tertentu.
"Secara khusus untuk bangunan cagar budaya, itu tidak bisa dilakukan dan dioperasionalkan secara normal karena ada penyesuaian," terangnya.
"Karena apa? Umur bangunan gedungnya, sistem proteksi kebakarannya tidak selengkap yang baru, dan seterusnya," papar dosen Universitas Pelita Harapan (UPH) itu.
• Melihat Besarnya Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Mahfud MD: Kalau Listrik Mungkin Agak Terbatas
Selain perda, ia menyinggung Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki Kejagung.
Urusan administrasi lain yang harus disoroti adalah sertifikasi layak fungsi bagi bangunan yang dilestarikan itu.
"Jadi tolong dicek dulu. Kalau sudah beres, ini bangunan gedung pemerintah. Secara administratif, bagaimana itu IMB-nya?" tanya Manlian.
"Bagaimana sertifikasi layak fungsi? Sehingga memastikan bahwa ini memang aman terhadap kebakaran," tambahnya.
Diketahui gedung Kejagung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.10 WIB.
Kebakaran terjadi di gedung Kejagung yang terletak di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Api diketahui berawal dari lantai enam dan merembet ke seluruh gedung.
Akibatnya seluruh gedung utama terbakar dan baru dapat dipadamkan pada Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 06.00.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan tidak ada berkas perkara dan alat bukti yang terbakar akibat kejadian itu. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)