Terkini Nasional
Ini Tuntutan ICW soal Ketua KPK Pulang Kampung Pakai Heli Mewah: Kalau Terbukti, Harusnya Mundur
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai Ketua KPK Firli Bahuri dapat dituntut mundur jika terbukti melanggar kode etik.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
"Terlepas dari menggunakan dana pribadi atau ada sponsor tertentu, maka menggunakan moda transportasi mewah seperti tadi dijelaskan lebih dari Rp20 juta per jam," kata Kurnia.
"Itu sudah melanggar ketentuan integritas dalam kode etik yang secara spesifik menyebutkan setiap pegawai KPK dilarang menunjukkan gaya hedonisme atau gaya kemewahan di tengah publik," tegasnya.
Kurnia mengingatkan, para pimpinan KPK harus hidup berdasarkan asas kesederhanaan.
Lihat videonya mulai dari awal:
Firli Bahuri Jawab Isu KPK Sepi OTT
Di bawah pimpinan Firli Bahuri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali dipertanyakan karena jarang melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Menjawab hal tersebut, Firli mengatakan intensitas OTT diketahui tinggi pada waktu-waktu tertentu berbarengan dengan acara politik berskala besar.
Selain itu, Firli menegaskan OTT bukanlah acuan kinerja dari KPK.
• Ulas Nurhadi, Refly Harun Nilai Tak Ada Beda Era Soeharto dan Jokowi: Keadilan Masih Perlu Dibeli
Dikutip dari acara Special Report iNews, Kamis (4/6/2020), awalnya Firli menjelaskan berdasarkan survei yang ia lakukan, ditemukan ada waktu-waktu tertentu sering terjadi OTT.
"Kami selalu melakukan evaluasi terkait dengan kinerja capaian KPK," kata Firli.
"Ada tahun-tahun tertentu yang OTT-nya banyak."
Ia menyebutkan pada tahun 2009, 2014, 2016, 2017, dan 2018 adalah waktu dimana OTT banyak terjadi.
"Di tahun 2018 itu tidak kurang dari 30 kali kita OTT dan melibatkan kurang lebih 29 kepala daerah," ungkap Firli.