Terkini Nasional
Ini Tuntutan ICW soal Ketua KPK Pulang Kampung Pakai Heli Mewah: Kalau Terbukti, Harusnya Mundur
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai Ketua KPK Firli Bahuri dapat dituntut mundur jika terbukti melanggar kode etik.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dapat dituntut mundur jika terbukti melanggar kode etik.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (25/8/2020).
Diketahui Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang etik terhadap Firli Bahuri.

• Firli Bahuri Akui Gajinya Cukup untuk Sewa Helikopter, Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan Ketua KPK?
Sidang itu terkait perjalanan Firli dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan menggunakan helikopter mewah milik swasta pada 20 Juni 2020 lalu.
Menanggapi kasus itu, Kurnia menjelaskan sanksi yang dapat dijatuhkan atas pelanggaran Firli Bahuri.
"Ada tiga aturan dalam Aturan Dewas tahun 2020 menyebutkan jika diperiksa ada tiga sanksi ringan, sedang, dan berat," papar Kurnia Ramadhana.
Berdasarkan tindakan Firli, ia menilai pelanggaran kode etik itu dapat dikategorikan pelanggaran berat.
"Kami beranggapan tindakan dari Komjen Pol Firli Bahuri itu sebenarnya sudah memenuhi klausul pelanggaran berat," ungkap Kurnia.
Peneliti ICW itu bahkan menilai Firli Bahuri dapat diminta mundur dari jabatannya.
"Harusnya nanti keputusannya Dewan Pengawas merekomendasikan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri sebagai ketua KPK," katanya.
• Viral Ribut dengan Wakil Ketua KPK di Pesawat, Mumtaz Justru Bersyukur: Rais yang Lain Hampir Punah
Selain itu, ia menyoroti alasan Firli Bahuri yang berdalih menggunakan dana pribadi untuk menyewa helikopter tersebut.
"Kita tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Tapi kalau melihat pernyataan Pak Firli yang menyatakan itu menggunakan dana pribadi," papar Kurnia.
Kurnia mengaku tidak mempermasalahkan dari mana sumber dana yang digunakan untuk menyewa helikopter itu.
Ia menilai tindakan Firli sudah melanggar kode etik yang melarang pegawai KPK menunjukkan gaya hidup mewah.
Seperti diketahui, biaya sewa helikopter dapat mencapai puluhan juta rupiah.