Kasus Korupsi
Ulas Nurhadi, Refly Harun Nilai Tak Ada Beda Era Soeharto dan Jokowi: Keadilan Masih Perlu Dibeli
Melihat kasus Nurhadi Abdurachman, Refly menilai belum ada perbedaan dari era Soeharto hingga Jokowi di bidang hukum.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan belum ada perubahan berarti di dalam bidang hukum Indonesia setelah melewati masa reformasi.
Pernyataan tersebut ia sampaikan setelah dirinya membahas sekilas soal kasus suap yang menjerat mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Refly mengatakan dari jaman reformasi yang dipimpin oleh Soeharto hingga kini Presiden Joko Widodo memimpin, masih banyak mafia di bidang hukum.

• KPK Berhasil Tangkap Nurhadi, Refly Harun Ungkit Keraguan Para Pengamat: Bisa Menarik Napas
Dikutip dari YouTube Refly Harun, Kamis (4/6/2020), awalnya Refly menyoroti banyak kasus-kasus tak terjawab selain kasus Nurhadi.
"Tetapi yang paling penting juga, selain Nurhadi sebenarnya banyak kasus-kasus gelap di republik ini, dark cases," jelas Refly.
Di antaranya adalah kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.
Hingga saat ini keberadaan Harun Masiku masih menjadi misteri.
"Yang paling dekat adalah Harun Masiku, di mana itu orang? Sampai sekarang seperti tidak tahu jejaknya."
"Ya kalau kita mau kulik-kulik persoalan itu banyak sekali," tutur dia.
Refly lalu melanjutkan menyebut beberapa nama yang kasusnya hingga saat ini masih tak terjawab tuntas.
"Ada masalah Novel Baswedan yang sampai sekarang ini belum diketahui siapa pelakunya, ada masalah Munir, zaman dulu ada masalah Marsinah."
"Jadi dark cases atau kasus gelap ini harus diungkap dengan semaksimal mungkin."
Refly berharap ditangkapnya Nurhadi dapat menjadi titik awal terbukanya kasus-kasus gelap yang lain.
"Tentu dimulai dari Nurhadi, kasus Nurhadinya dikuak."
Pernah berposisi sebagai Sekretaris MA, Nurhadi disebut Refly sebagai pemain penting karena memiliki jabatan strategis.