Breaking News:

Terkini Nasional

Pakar Kontruksi Sebut Gedung Kejaksaan Agung Tak Bisa Dipakai Lagi, Nilai Ada Fungsi yang Salah

Pakar Kontruksi UPH, Prof. Manlian Ronald A. Simanjuntak memberikan tanggapan terkait kebakaran yang terjadi di gedung Ke Kejaksaan Agung RI.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/tvOneNews
Pakar Kontruksi Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Manlian Ronald A. Simanjuntak memberikan tanggapan terkait kebakaran yang terjadi di gedung Kejaksaan Agung RI, dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Minggu (23/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Kontruksi Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Manlian Ronald A. Simanjuntak memberikan tanggapan terkait kebakaran yang terjadi di gedung Kejaksaan Agung RI, Sabtu (22/8/2020).

Dilansir TribunWow.com, Manlian Ronald mengatakan bahwa gedung Kejaksaan Agung yang terbakar kemungkinan sudah tidak bisa dipakai lagi secara normal.

Hal itu disampaikan dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Minggu (23/8/2020).

Kondisi Gedung Kejaksaan Agung RI seusai api berhasil dipadamkan (atas), Minggu, (23/8/2020), dan kondisi Gedung Kejaksaan Agung RI saat kebakaran terjadi (bawah), Sabtu, (22/8/2020).
Kondisi Gedung Kejaksaan Agung RI seusai api berhasil dipadamkan (atas), Minggu, (23/8/2020), dan kondisi Gedung Kejaksaan Agung RI saat kebakaran terjadi (bawah), Sabtu, (22/8/2020). (Kolase (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim) dan (Warta Kota/Alex Suban))

Respons Haris Azhar saat Diminta Antasari Azhar Tak Berspekulasi atas Terbakarnya Kejaksaan Agung

Pakar Kontruksi Ungkap Kejanggalan Kebakaran Kejaksaan Agung: Unik, Jilatan Api dari Atas ke Bawah

Dikatakannya bahwa proses kebakaran terjadi dalam waktu yang cukup lama, yakni sekitar 11 jam.

Karena seperti yang diketahui, api mulai membara pada pukul 19.10 WIB dan baru bisa dipadamkan sepenuhnya pada keesokan harinya, yakni pukul 06.00 WIB.

Menurut Manlian Ronald, normalnya gedung bekas terbakar yang bisa dipakai lagi sebagaimana fungsi awalnya adalah ketika hanya terbakar berkisar selama 2 sampai 3 jam saja.

Selebihnya justru akan menimbulkan risiko yang tinggi, terlebih untuk bangunan-bangunan besar dan tinggi.

"Untuk bangunan gedung Kejaksaan Agung yang terbakar 9, 10, sampai 11 jam. Bagi saya, saya mencermati ini tidak laik lagi," tegas Manlian Ronald.

"Memang bangunan gedung secara teknis itu mampu menahan api 2-3 jam karena evakuasi bisa melakukan itu," lanjutnya.

Oleh karenanya, dirinya merasa ragu apabila gedung tersebut nantinya masih bisa difungsikan kembali secara normal.

"Jadi saya ragu ini bisa digunakan kembali untuk fungsi yang sudah ada," katanya.

Soal Kebakaran Kejaksaan Agung, Rocky Gerung Soroti Sikap Mahfud MD: Mendahului Pemeriksaan Forensik

Soal Kejaksaan Agung yang Terbakar, Koordinator MAKI: Saya Berusaha Tidak Bocorkan Rahasia Negara

Selain itu, Manlian Ronald juga mempertanyakan penempatan Jaksa Agung yang berada di lantai dua di gedung yang diketahui merupakan cagar budaya tersebut.

Menurutnya tidak sejalan antara fungsi bangunan cagar budaya yang justru digunakan sebagai fungsi pemerintahan.

"Kedua, sehubungan cagar budaya. Kita di awal sudah mencermati kalau cagar budaya seharusnya penempatan Jaksa Agung di lantai dua itu harus dipikirkan dengan benar," ungkap Manlian Ronald.

"Ke depan ini kalaupun dilakukan retrofit maka itu akan menjadi icon point of interest Kejaksaan Agung, maka ruangan Jaksa Agung dan tim akan dipindahkan," lanjutnya.

"Jadi kalau saya sebut ini bukan cuma kebakaran bangunan gedung Kejaksaan Agung, ini kebakaran kawasan di Kejaksaan Agung karena ada beberapa bangunan gedung lainnya," komentar Manlian.

Simak videonya mulai menit ke-7.35:

Ungkap Kejanggalan Kebakaran: Unik, Jilatan Api dari Atas ke Bawah

Pakar Kontruksi UPH, Prof Manlian Ronald A. Simanjuntak memberikan tanggapan terkait kebakaran hebat di gedung Kejaksaan Agung.

Dilansir TribunWow.com, Manlian Ronald mengaku menemukan sebuah kejanggalan atas peristiwa kebakaran tersebut.

Dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Minggu (23/8/2020), dirinya mengungkapkan bahwa kejanggalan tersebut adalah dilihat dari jilatan api yang justru berlangsung dari atas ke bawah.

Pakar konstruksi Manlian Ronald membahas izin penggunaan gedung cagar budaya Kejaksaan Agung, dalam Kabar Petang, Minggu (23/8/2020).
Pakar konstruksi Manlian Ronald membahas izin penggunaan gedung cagar budaya Kejaksaan Agung, dalam Kabar Petang, Minggu (23/8/2020). (Capture YouTube TvOne)

 Tak akan Sembunyikan Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung, Mahfud MD Persilakan Masyarakat Mengawal

Karena seperti yang diketahui, api pertama kali muncul dari lantai enam, hingga pada akhirnya mampu melahap seluruh gedung utama Kejaksaan Agung, mulai dari sayap utara ke selatan.

Sedangkan wajarnya dalam peristiwa kebakaran adalah perambatan api biasanya terjadi dari bawah ke atas.

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi lantaran dipengaruhi oleh kegagalan dari segi arsitektonis bangunannya.

Dikatakannya bahwa dalam bangunan tersebut tidak memiliki atau memang tidak dirancang untuk bisa mengendalikan atau setidaknya meminimalisir terjadi kebakaran hebat seperti yang terjadi saat ini.

Namun Manlian Ronald mengaku tidak bisa lantas menyalahkan sepenuhnya kepada arsitektonisnya.

Halaman
12
Tags:
Kejaksaan AgungKebakaranJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved