Terkini Nasional
Di ILC, Refly Harun Mengaku Tak Bisa Bedakan Kedudukan Jokowi sebagai Pribadi dan sebagai Lembaga
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengaku tidak bisa membedakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kedudukannya sebagai pribadi dan sebagai lembaga.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Dikatakannya, bahwa ketika Jokowi berkedudukan sebagai lembaga atau presiden harusnya tidak memiliki sifat mudah tersinggung.
Apalagi tersinggung oleh rakyatnya sendiri.
"Tetapi presiden tidak boleh punya rasa ketersinggungan terhadap rakyatnya karena presiden adalah institusi negara," ungkapnya.
"Tapi kita tidak bisa membedakan, mana presiden yang merupakan pribadi, mana presiden yang merupakan lembaga. Jadi, jadi satu," imbuhnya.
• Soroti Jokowi Tak Terlibat di Internasional, Rocky Gerung Bandingkan dengan SBY: Dulu Ditakuti
Sima videonya mulai menit ke-9.56:
Refly Harun Evaluasi Pemerintahan seusai 75 Tahun Merdeka
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun meminta kepada semua pihak untuk mengawal penuh keberlangsungan pemerintahan Indonesia, termasuk juga memberikan evaluasi.
Dengan usia kemerdekaan Indonesia yang sudah menginjak 75 tahun, Refly Harun berharap sistem pemerintahan menjadi lebih baik, bukan malah sebaliknya.
Dilansir TribunWow.com dalam tayangan Youtube pribadinya, Refly Harun, Senin (17/8/2020), dirinya mempertanyakan apakah kinerja pemerintahan selama ini, khususnya dalam periode terbaru di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengarah untuk mewujudkan janji kemerdekaan.

"Kita harus mengevaluasi kinerja pemerintahan apakah sudah benar-benar mewujudkan janji kemerdekaannya atau tidak," ujar Refly Harun.
Untuk membuktikannya, Refly Harun mengambil contoh dalam bidang politik.
Menurutnya, politik yang baik adalah jika berlandaskan dengan sila keempat Pancasila yang berbunyi 'Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan'.
Dan kemudian implementasinya harus selaras dengan yang tertuang dalam konstitusi Undang-undang Dasar 1945.
"Pertama kita harus lihat dalam bidang politik. Apakah politik kita sudah mencerminkan sebuah politik yang dilandasi sila keempat Pancasila misalnya," ungkapnya.
"Yang implementasinya ada di dalam pasal-pasal konstitusi Undang-undang Dasar 1945," imbuhnya.
• Acungi Dua Jempol Pidato Kenegaraan Jokowi, Mardani Ali Sera: Tetapi Beda dengan Aksi di Lapangan